Kamis, 25/04/2024 11:10 WIB

LKPP Kontra di Proyek e-KTP, Diminta Tidak Ribut di Media

Untuk menyelesaikan masalah antara LKPP dan Kemendagri saat itu, SBY kemudian menugaskan Boediono selaku Wapres untuk menanganinya.
 

E-KTP

Jakarta - Gamawan Fauzi sewaktu menjabat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pernah mengadukan persoalan pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) kepada Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang saat itu menjabat Presiden Republik Indonesia. Gamawan mengadukan itu terkait sikap Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) terhadap pengadaan e-KTP.

Hal itu terungkap saat pegawai LKPP Setya Budi Arijanta bersaksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/4/2017). Setya Budi merupakan mantan Ketua Tim Pendampingan proyek e-KTP di Kemendagri. Dalam proses pengadaan proyek e-KTP, LKPP bersuara keras terkait adanya dugaan penyimpangan.

"Waktu itu, Pak Mendagri lapor ke Presiden, karena hanya LKPP saja yang berpendapat pengadaannya tidak benar. Mendagri berpendapat, instansi lain menilai tidak ada masalah," ungkap Setya Budi Arijanta saat bersaksi.

Untuk menyelesaikan masalah antara LKPP dan Kemendagri itu, SBY kemudian menugaskan Boediono selaku Wapres saat itu. Kedua pihak kemudian dipertemukan di Kantor Wapres.

Dalam pertemuan yang digelar pada 2011 itu, LKPP tetap bersikukuh bahwa dalam proses lelang proyek e-KTP terjadi penyimpangan. Bahkan, LKPP saat itu menyatakan sikap bahwa kontrak pengadaan e-KTP itu harus dibatalkan. Namun, saat itu terjadi permintaan agar LKPP tidak ribut di media. Permintaan itu disampaikan staf ahli dan deputi di Kantor Wakil Presiden.

"Karena waktu itu kan sudah kontrak, kami tidak tahu pertimbangannya jalan terus apa, tapi kami tidak boleh ribut di media. Tapi saya tidak mau. Karena Perpres 54 masih bunyi, sampai hari ini kalau ada pelanggaran prosedur, batal kontraknya," ungkap Setya Budi.

Sebelum proyek e-KTP dilaksanakan, kata Setya Budi, LKPP telah menyampaikan saran agar proses lelang dipecah menjadi sembilan paket pekerjaan. Itu dimaksudkan agar kompetisi dalam proses lelang dapat semakin ketat dan dilakukan dengan benar.

Pemecahan masing-masing paket pekerjaan selain itu dinilai akan lebih memperkecil potensi kegagalan. Selain itu, pemecahan juga diharapkan dapat menimbulkan efisiensi. Nah, Kemendagri pada kenyatannya tetap menyatukan sembilan paket pekerjaan dengan alasan untuk memudahkan sinkronisasi dan mempercepat waktu pengerjaan proyek.

"Ya mereka selalu alasan waktu, waktu, waktu. Padahal dipercepat pun enggak ada gunanya menurut kami," tutur Setya Budi.

Menurut Setya Budi, proyek pengadaan e-KTP tak cukup diselesaikan dalam 2 tahun. Proyek itu, kata Setya Budi, setidaknya diselesaikan dalam 5 tahun. "Itu terlalu tidak masuk akal, berdasarkan analisis kami ya. Kami kan berdasarkan pengalaman, kami juga punya ahli IT, jadi tidak sembarangan berpendapat," tandas Setya Budi.

KEYWORD :

Korupsi E-KTP KPK Korupsi Politik




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :