Kamis, 25/04/2024 14:46 WIB

Ketua KPK: Saya Mohon Maaf

Rapat antara Komisi III DPR dan KPK kembali dilanjutkan setelah Ketua KPK Agus Rahardjo hadir bersama empat wakil ketua komisi antirasuah itu

Ketua KPK Agus Rahardjo

Jakarta - Rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi III DPR dengan Komisi Pemberantasan Korupsi kembali digelar. RDP malam ini sebagai lanjutan atas penundaan rapat pagi tadi.

Rapat kembali dilanjutkan setelah Ketua KPK Agus Rahardjo hadir bersama empat wakil ketua komisi antirasuah itu. Sebelumnya, rapat terpaksa diskors karena Agus tidak bisa hadir.

"Saya mohon maaf sebesar-besarnya atas ketidakhadiran tadi pagi. Saya sebetulnya tidak tahu bahwa ada konvensi ketua tidak bisa hadir," kata Agus, saat RDP dengan Komisi III DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (17/4).

Sebab, kata Agus, selama ini KPK bersifat kolektif kolegial. Dimana, berdasarkan kolektif kolegial, maka posisi ketua sama dengan pimpinan lainnya. "Kalau suara tiga (pimpinan) sudah  bisa memutuskan," katanya.

Untuk itu, Agus berjanji bahwa kesalahan itu akan menjadi perhatian dan pembelajaran bagi KPK ke depan. "Akan sangat kami perhatikan," tegasnya.

KEYWORD :

RDP Komisi III dan KPK Ditunda




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :