Jum'at, 19/04/2024 04:24 WIB

Revisi UU MD3, PPP Incar Kursi Pimpinan DPR

PPP incar kursi pimpinan DPR atau MPR dalam revisi terbatas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

Ketum PPP Romahurmuziy

Jakarta - Partai Persatuan Pebangunan (PPP) incar kursi pimpinan DPR atau MPR dalam revisi terbatas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

Ketua Umum PPP Romahurmuziy berharap, partainya juga mendapat kesempatan yang sama untuk duduk di kusi pimpinan. Menurutnya, hal itu berdasarkan jumlah perolehan kursi di parlemen.

"Kalau secara urut kacang kira-kira begitu berdasarkan jumlah perolehan kursi tentu kita berharap bisa duduk juga di kursi pimpinan apakah di DPR atau MPR," kata Romi, ketika dihubungi, Jakarta, Senin (17/4).

Kata Romi, posisi fraksi-fraksi di DPR terkait revisi UU MD3 sudah mengerucut. "Fraksi-fraksi yang ada di situ arahnya relatif semangatnya berbagi, yang di DPR tidak di MPR yang di MPR tidak di DPR," terangnya.

Jadi, lanjut Romi, prinsip pertama pimpinan itu dibuat untuk mengambil keputusan. Sehingga, ketika jumlah pimpinan genap akan menjadi persoalan dalam proses pengambilan keputusan.

"Sehingga kalau ada penambahan, diupayakan itu jumlahnya ganjil. Jadi kalau hari ini pimpinan DPR MPR masing-masing lima, maka ditambah menjadi tujuh," tegasnya.

KEYWORD :

Revisi UU MD3 Pimpinan DPR PPP




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :