Selasa, 23/04/2024 16:55 WIB

Referendum

Erdogan Menang, Turki Dihantui Hukuman Mati

Erdogan sudah menyatakan akan memberlakukan Undang-undang (UU) hukuman mati.

Erdogan di tengah-tengah pendukungnya (foto: Express)

Ankara – Kemenangan tipis Presiden Turki Recep Tayip Erdogan dengan 51,49% suara atas referendum yang digelar Minggu (16/4) menyisakan kekhawatiran. Pasalnya, selain membuka peluang sang presiden berkuasa hingga 12 tahun ke depan, Erdogan sudah menyatakan akan memberlakukan Undang-undang (UU) hukuman mati.

Hal ini pernah ia tegaskan ketika ditanya terkait hukuman mati di Turki. Erdogan mengatakan untuk mengesahkan regulasi tersebut, ia terlebih dahulu harus berdiskusi dengan seorang perdana menteri. Selanjutnya, usulan itu harus dibawa ke parlemen untuk disetujui.

“Jika mereka (parlemen) menolak, kita bisa apa? Dengan demikian, salah satu tujuan referendum adalah untuk memangkas (birokrasi) itu,” kata Erdogan dikutip dari Express.

Pemberlakuan hukuman mati mencuat pasca terjadinya kudeta pada Juli 2016 lalu. Bahkan lewat sebuah pertemuan dengan para kepala negara Eropa di Brussels, Erdogan sempat menebar ancaman hukuman mati bagi pihak yang terbukti terlibat dalam kudeta gagal tersebut.

Kini, Turki membuat sejarah besar sejak berdiri pada 1923 lalu. Model parlementer yang diusung oleh pendiri Turki, Mustafa Kemal Ataturk, hari ini (17/4) berakhir, dan berganti menjadi sistem presidensial. Berikut ini kewenangan Erdogan pasca referendum:

  1. Presiden berhak untuk menunjuk pejabat publik, termasuk para menteri.
  2. Presiden memiliki kewenangan untuk mencampuri sistem yudisial
  3. Posisi perdana menteri ditiadakan
  4. Presiden menjadi satu-satunya pengambil keputusan status negara, seperti situasi darurat atau perang.
  5. Presiden berhak mengangkat satu atau lebih wakil presiden.
KEYWORD :

Referendum Turki Turki Hukum Mati




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :