Kamis, 25/04/2024 09:04 WIB

Ketua KPK Agus Rahardjo Disebut dalam Sidang Korupsi e-KTP

Dalam kesaksiannya, Hadi membenarkan lelang dalam proyek e-KTP akhirnya dimenangkan oleh konsorsium Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (Perum PNRI).

Ketua KPK Agus Rahardjo

Jakarta - Nama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo disebut dalam sidang lanjutan perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Nama Agus disebut oleh salah satu saksi yang dihadirkan Jaksa KPK.

Adalah pensiunan PNS Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Pringgo Hadi Tjahyono yang mengungkapkan hal tersebut. Hadi saat itu menjabat sebagai Sekretaris Panitia Lelang proyek e-KTP.

Kata Hadi, Agus Rahardjo yang saat itu menjabat Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (LKPP) pernah mengikuti rapat terkait proyek e-KTP di kantornya. Saat itu, kata Hadi, pihaknya meminta masukan LKPP terkait pelaksanaan tender proyek e-KTP.

"Pernah (meminta masukkan LKPP) seingat saya waktu mau lelang rapat di Merdeka Utara kantor Kemendagri yang hadir Ketua LKPP pak Agus yang sekarang Ketua KPK," ungkap Hadi saat bersaksi dalam persidangan perkara korupsi e-KTP, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/4/2017).

Menurut Hadi, Agus saat itu menyarankan agar proyek e-KTP yang terdiri dari 9 item dipecah. Saran pemecahan itu dimaksudkan untuk mempermudah pelaksanaan lelang. Itu disampaikan dihadapan Irman selaku Dirjen Dukcapil dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

"Ada pak Dirjen, pak Sugiharto, panitia Lelang, tim Teknis dan BPPT," terang dia.

Namun, lanjut Hadi, pihaknya saat itu berpikir bila lelang proyek e-KTP dipisah maka kemungkinan tidak terintegritasi. Alhasil, lelang tetap digabungkan.

"Memang barang bisa dibeli semua tapi nanti salah gak connect. Sekarang PPK minta lelang gabung yah kita laksanakan," ujar dia.

Dalam kesaksiannya, Hadi membenarkan lelang dalam proyek e-KTP akhirnya dimenangkan oleh konsorsium Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (Perum PNRI). Konsorsium itu terdiri atas Perum PNRI, PT Superintending Company of Indonesia (Sucofindo persero), PT LEN Industri (persero), PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthaputra.

Hadi menyebut PNRI dimenangkan lantaran PNRI dalam evaluasi peniliaian teknis mendapat nilai yang tinggi. Selain itu, penawaran yang diajukan PNRI nilainya rendah.

"Setelah perusahaan dinilai, diminta review BPK atau BPKP. Setelah dapat review BPK, Pak Menteri  (Mendagri) menetapkan pemenang," ucap Hadi.

Sementara itu, Jaksa KPK Irene Putrie menyebut perusahaan yang tergabung dalam Konsorsium PNRI seharusnya tidak dapat menjadi pemenang lelang proyek pengadaan e-KTP. Seharusnya, perusahaan-perusahaan itu tak lolos dalam proses lelang lantaran tak memenuhi sejumlah persyaratan atau kualifikasi.

"Tiga konsorsium itu ada syarat mandatori wajib yang kemudian pada proof of concept, itu mereka tidak lolos," ucap jaksa Irene Putrie.

KEYWORD :

E-KTP Agus Rahardjo KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :