Ilustrasi
Jakarta - Sengketa lahan antara PT. BNIL dengan warga Banjar Margo, Tulang Bawang Lampung terus memakan korban. Tercatat sejak tahun 1991, 55 warga telah menjadi korban akibat penyerobotan lahan yang dilakukan oleh salah satu anak perusahaan Bumi Waras, produsen lampung dan pemain utama dalam bisnis sawit saat ini. 21 orang warga dianiaya mulai dari penyiksaan ringan hingga berat, 26 orang dipenjarakan, dan bahkan 8 orang dianiaya hingga mati dibunuh.
Bapak Muhadik, salah satu korban dalam kisruh tersebut mengungkapkan akibat sengketa itu, ia telah kehilangan penghidupannya selama ini sebagai seorang petani, dan harus merelakan lahannya untuk diambil alih oleh perusahaan BNIL. "Semenjak pengusiran itu, saya dan masyarakat harus diusir secara paksa dari tanah kami sendiri oleh PT, yang mengklaim bahwa lahan ini telah diambil oleh perusahaan," ungkap bapak 3 orang anak itu kepada jurnas.com pada Selasa (28/2) di gedung Komnas HAM Jakarta dalam acara audensi dan jumpa pers pengaduan korban perampasan tanah. Ia juga menuturkan bahwa banyak masyarakat yang menjadi korban kekejaman perusahaan itu hingga mengalami kehidupan yang sulit, karena tak memiliki pekerjaan lagi untuk menghidupi keluarganya. Menurutnya, banyak yang harus rela menjadi buruh di lahan mereka sendiri dengan upah seadanya, karena sudah tidak ada cara lain lagi untuk mendapatkan penghasilan.Lampung Sengketa lahan Muhadip PT. BNIL