Rabu, 24/04/2024 09:48 WIB

Curhatan Hati Korban Sengketa Lahan di Lampung

Saya diseret-seret sampai ke dapur rumah saya dengan paksa.

Ilustrasi

Jakarta - Sengketa lahan antara PT. BNIL dengan warga Banjar Margo, Tulang Bawang Lampung terus memakan korban. Tercatat sejak tahun 1991, 55 warga telah menjadi korban akibat penyerobotan lahan yang dilakukan oleh salah satu anak perusahaan Bumi Waras, produsen lampung dan pemain utama dalam bisnis sawit saat ini. 21 orang warga dianiaya mulai dari penyiksaan ringan hingga berat, 26 orang dipenjarakan, dan bahkan 8 orang dianiaya hingga mati dibunuh.

Bapak Muhadik, salah satu korban dalam kisruh tersebut mengungkapkan akibat sengketa itu, ia telah kehilangan penghidupannya selama ini sebagai seorang petani, dan harus merelakan lahannya untuk diambil alih oleh perusahaan BNIL.

"Semenjak pengusiran itu, saya dan masyarakat harus diusir secara paksa dari tanah kami sendiri oleh PT, yang mengklaim bahwa lahan ini telah diambil oleh perusahaan," ungkap bapak 3 orang anak itu kepada jurnas.com pada Selasa (28/2) di gedung Komnas HAM Jakarta dalam acara audensi dan jumpa pers pengaduan korban perampasan tanah.

Ia juga menuturkan bahwa banyak masyarakat yang menjadi korban kekejaman perusahaan itu hingga mengalami kehidupan yang sulit, karena tak memiliki pekerjaan lagi untuk menghidupi keluarganya. Menurutnya, banyak yang harus rela menjadi buruh di lahan mereka sendiri  dengan upah seadanya, karena sudah tidak ada cara lain lagi untuk mendapatkan penghasilan.

"Saya saat ini hanya berdiam diri di rumah membantu istri, dan hanya mengandalkan penghasilan dari ketiga anak saya, ada yang menjadi bengkel, dan mengajar di sekolah Madrasah Tsanawiyah," tambah mantan kepala dusun 3, Desa Tulung Agung itu.

Pria 53 tahun itu juga menceritakan bagaiamana saat dipaksa untuk menyerahkan lahannya kepada pihak perusahaan, dengan menyewa pihak aparat tentara untuk memaksa menandatangani surat yang tak lagi diijinkan untuk dibaca sebelumnya.

"Saya diseret-seret sampai ke dapur rumah saya dengan paksa, serta dipukuli agar mau menandatangani surat yang saya tak tahu isinya apa, karena surat itu dilipat," tambahnya.

Dirinya berharap agar pemerintah bisa menyelesaikan masalah ini dan mengembalikan hak-hak masyarakat agar dapat mengambil alih lahannya kembali, guna bisa melakukan apa yang selama ini mereka lakukan, yaitu bertani. Karena menurutnya, masalah ini telah diajukan ke seluruh pihak pemerintahan mulai dari desa hingga sampai ke Gubernur.

"Kepada Malaikat saja kami belum melapor," tuturnya dengan senyum.[]

KEYWORD :

Lampung Sengketa lahan Muhadip PT. BNIL




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :