Selasa, 23/04/2024 21:29 WIB

Kongkalikong Yamaha-Honda, YLKI Dorong Gugatan Class Action

Tulus Abadi mendorong konsumen yang merasa dirugikan agar melakukan gugatan class action.

Ketua YLKI Tulus Abadi (foto: Antara)

Jakarta – Meskipun Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menetapkan denda sebesar Rp25 miliar kepada Yamaha, dan Rp22,5 miliar kepada Honda, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonenesia (YLKI) Tulus Abadi mendorong konsumen yang merasa dirugikan agar melakukan gugatan class action.

Menurut Tulus, denda yang dikenakan terhadap kedua perusahaan tersebut masih minim dibandingkan kerugian yang dialami konsumen terkait persekongkolan harga bersama untuk sepeda motor jenis matik.

YLKI mendorong konsumen untuk melakukan gugatan class action kepada Yamaha dan Honda. Sebab denda KPPU terhadap putusan tersebut sangat kecil dibanding kerugian yang dialami konsumen. Apalagi dalam kasus seperti ini, UU Anti Monopoli dan Persaingan Usaha tidak mengakomodir mekanisme ganti rugi pada konsumen atas selisih harga itu,” kata Tulus saat dihubungi Jurnas.com, Rabu (22/2).

Dengan denda yang telah diputuskan KPPU, Tulus juga mendesak Yamaha dan Honda kembali menurunkan harga sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh KPPU.

“Putusan KPPU menjawab pertanyaan kenapa konsumen sepeda motor di Indonesia harus membayar lebih mahal dibanding sepeda motor jenis yang sama di negara lain,” tambahnya.

Dua perusahaan besar otomotif Indonesia, yakni PT Yamaha Indonesia Motor Manufakturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM) oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dianggap bersalah. Keduanya dianggap melakukan persekongkolan dalam menetapkan harga juga motor jenis skuter matik.

Investigasi yang dilakukan KPPU, ditemukan kejanggalan harga sepeda motor jenis skuter matik 110-125 cc produksi PT YIMM dan PT AHM. Karena ada dugaan terdapat pertemuan antara manajemen PT YIMM dan PT AHM membahas mengenai kesepakatan.

Dari Pertemuan itu, PT YIMM akan mengikuti harga jual motor PT AHM. Setelah itu, ditindaklanjuti dengan adanya perintah melalui surat elektronik terjadinya persekongkolan penyesuaian harga jual produk PT YYIMM yang mengikuti harga jual PT AHM. Sehingga,  harga jual di pasar Indonesia seharusnya Rp8,7 juta, ternyata justru bengkak menjadi harga kisaran Rp15-18 juta.

Dikatakan Ketua KPPU RI Syarkawi, putusan yang dijatuhkan majelis menyatakan bahwa terlapor satu (YIMM) dan terlapor dua (AHM) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

KEYWORD :

YLKI Honda Yamaha katrol Harga KPPU




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :