Sabtu, 20/04/2024 09:15 WIB

Bilang Tak Sependapat, Pemerintah Tetap Perpanjang Jabatan Pimpinan KPK

Mahfud mengakui pemerintah kurang sependapat dengan putusan MK tersebut. Namun, kata dia, pemerintah tetap harus tunduk pada putusan MK

Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto dok. Humas Kemenko Polhukam)

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun.

Mahfud mengatakan keputusan itu sudah dipertimbangkan dengan melakukan perdebatan di kalangan akademisi, praktisi hingga ahli tata negara.

"Terkait dengan putusan MK tentang masa jabatan komisioner KPK dan batas usia untuk menjadi komisioner KPK sudah diputuskan oleh MK maka pemerintah sudah mempertimbangkan perdebatan di kalangan akademisi di kalangan praktisi di kalangan ahli ketatanegaraan, pemerintah memutuskan mengikuti putusan MK," kata Mahfud MD di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (9/6).

Mahfud mengakui dalam beberapa hal pemerintah kurang sependapat dengan putusan MK tersebut. Namun, kata dia, pemerintah tetap harus tunduk pada putusan MK yang final dan mengikat.

Dengan begitu, masa jabatan Pimpinan KPK Firli Bahuri dan kawan-kawan akan ditambah satu tahun menjadi lima tahun. Selain itu, batas minimal usia calon pimpinan KPK minimal 50 tahun.

"Sehingga karena MK menyatakan jabatan komisioner KPK itu berlaku 5 tahun dan berlaku untuk periode yang eksisting yang sekarang ada, maka itu akan diikuti oleh pemerintah," kata Mahfud.

"Terlepas dari soal kita suka atau tidak suka, itu saja kalau menyangkut putusan MK," imbuhnya.

Dalam kesempatan itu, Mahfud juga menjelaskan beberapa hal yang membuat pemerintah tak sependapat dengan putusan MK. Salah satunya, pengangkatan pimpinan KPK era Firli Bahuri Cs berdasarkan Undang-Undang lama.

"Ya misalnya misalnya dulu ini kan diangkat berdasar uu lama yang empat tahun, tiba tiba diubah sekarang, apa tidak boleh berlaku ke depan aja. Misalnya dulu gufron tidak memenuhi syarat menurut UU baru, maka diberlakukan yang lama, gitu. Terasa inkonsisten," jelas Mahfud.

"Ya sudah diikuti saja kan tidak bisa kita mengatakan tidak pada putusan MK, lalu dasar hukum apa yang mau kita pakai kalau putusan MK sudah mengatakan gitu kita tidak taat, kan ini negara hukum, ya diikuti," pungkasnya.

Sebelumnya, dalam sidang pengucapan putusan yang digelar Kamis (25/5), MK memutuskan mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari semula empat tahun menjadi lima tahun.

MK juga menyatakan Pasal 29 huruf e UU KPK tentang syarat batas usia calon pimpinan KPK paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

MK dalam hal ini mengabulkan permohonan uji materi atau judicial review yang diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang mempersoalkan Pasal 34 dan Pasal 29 huruf e UU KPK.

KEYWORD :

Menkopolhukam Mahfud MD Masa Jabatan Pimpinan KPK Presiden Jokowi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :