Sabtu, 20/04/2024 06:07 WIB

Mahfud Lapor Jokowi soal Analisis Putusan MK Terkait Masa Jabatan KPK

Mahfud rencannya akan menyampaikan hasil analisis terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. (Foto Kemenkopolhukam)

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD bakal bertemu Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Jumat (9/6/2023).

Mahfud rencannya akan menyampaikan hasil analisis terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.

"Analisisnya sudah selesai. Nanti akan saya laporkan ke presiden jam 14.00, dan mungkin sesudah itu dari istana saya umumkan," kata Mahfud di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (9/6).

Namun, Mahfud enggan membeberkan hasil analisisnya itu. Dia juga menyatakan langkah pemerintah merespons hasil analisis itu akan diumumkan usai bertemu dengan Jokowi.

"Ya sesuai dengan apa yang diumumkan itu langkah lanjutnya nanti yang umumkan pemerintah," ujarnya.

Sebelumnya, dalam sidang pengucapan putusan yang digelar Kamis (25/5), MK memutuskan mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari semula empat tahun menjadi lima tahun.

MK juga menyatakan Pasal 29 huruf e UU KPK tentang syarat batas usia calon pimpinan KPK paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

MK dalam hal ini mengabulkan permohonan uji materi atau judicial review yang diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang mempersoalkan Pasal 34 dan Pasal 29 huruf e UU KPK.

KEYWORD :

Menkopolhukam Mahfud MD Masa Jabatan Pimpinan KPK Presiden Jokowi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :