Jum'at, 19/04/2024 09:14 WIB

Awas! Penipuan Pre Order IPhone Viral di Medsos dengan Terduga Si Kembar Rihana Rihani

Viral di media sosial dugaan penipuan Pre-Order (PO) iPhone dengan terduga pelaku saudari kembar Rihana dan Rihani.

Kasus Pre Order IPhone si Kembar Rihana Rihani viral dan masuk penyidikan. (Foto: Jurnas/Twitter).

Jakarta, Jurnas.com- Viral di media sosial Twitter dan Instagram perihal adanya informasi dugaan penipuan Pre-Order (PO) iPhone dengan terduga pelaku saudari kembar Rihana dan Rihani.

Polisi membenarkan adanya laporan terkait dengan dugaan penipuan tersebut dan saat ini status laporannya sudah di tahap penyidikan, dengan arti ditemukan adanya unsur pidana.

“Dalam proses penyidikan. Iya sudah di tahap penyidikan (ditemukan unsur pidana),” ujar Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yosi Hendrata saat dikonfirmasi, Senin (5/6/2023).

Kendati status pengusutan laporan tersebut sudah memasuki tahap penyidikan, namun polisi belum menetapkan adanya tersangka dalam kasus tersebut lantaran ‘Si Kembar’ yang mangkir dan belum memenuhi panggilan polisi untuk menjalani pemeriksaan.

“Sudah tahap sidik. Sudah dua panggilan saksi terlapor dan tidak memenuhi panggilan. Sehingga diterbitkan surat perintah membawa, begitu diketahui keberadaannya maka akan dibawa ke Polres untuk diriksa,” jelasnya.

Dugaan kasus tersebut viral di media sosial setelah banyak masyarakat yang mengaku menjadi korban penipuan ‘Si KembarRihana dan Rihani yang jika ditotal kerugiannya mencapai nilai Rp 35 miliar.

Kasus tersebut viral setelah akun Twitter dengan nama pengguna @mazzini_gsp yang mengunggah informasi tersebut, juga meneruskan dari unggahan akun Instagram @kasusiphonesikembar yang menampung laporan informasi masyarakat yang menjadi korban.

Terduga pelaku ‘Si Kembar’ disebutkan bertempat tinggal di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan. Namun setelah viralnya kasus tersebut dikatakan bahwa keduanya berada di Surabaya, Jawa Timur.

KEYWORD :

Si Kembar Rihana dan Rihani IPhone Penipuan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :