Rabu, 24/04/2024 09:53 WIB

KY Bakal Panggil Majelis Hakim PN Jakpus soal Putusan Tunda Pemilu

Pihaknya berharap para majelis hakim PN Jakarta Pusat dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan pada Selasa (30/5).

Gedung Komisi Yudisial (Harnas)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Yudisial (KY) akan memanggil majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait putusan perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda tahapan Pemilu 2024.

Juru Bicara KY Miko Ginting mengatakan, pihaknya berharap para majelis hakim PN Jakarta Pusat dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan pada Selasa (30/5).

"Pemanggilan dan penggalian keterangan ini dilakukan dalam rangka penelusuran ada atau tidaknya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), area yang menjadi domain Komisi Yudisial," kata Miko Ginting dalam keterangannya, Senin (29/5).

Selain itu, KY juga memanggil Ketua PN Jakarta Pusat Liliek Prisbawono Adi. Namun, kata Miko, Liliek telah mengonfirmasi tak bisa hadir pada pemeriksaan besok.

"Pemanggilan ulang akan segera dilakukan karena nilai informasi yang ingin dimintakan sangat penting untuk membuat terangnya perkara ini," kata dia.

Adapun KY menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku majelis hakim PN Jakarta Pusat yang memutus penundaan tahapan Pemilu 2024 pada 6 Maret 2023.

Laporan terhadap majelis hakim PN Jakpus itu dibuat Kongres Pemuda Indonesia (KPI) yang diwakili advokat Pitra Romadoni dan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih.

Sebelumnya, majelis hakim PN Jakpus memerintahkan KPU untuk mengulang tahapan pemilu dari awal.

PN Jakpus menilai KPU melakukan perbuatan melawan hukum dalam verifikasi faktual Partai Prima. KPU banding atas putusan tersebut.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mencabut putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penundaan pemilu pun dibatalkan, tetapi Partai Prima mengajukan kasasi.

KEYWORD :

Komisi Yudisial Putusan Penundaan Pemilu Hakim PN Jakpus




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :