Kamis, 18/04/2024 14:55 WIB

KPK Cecar Bos Kopi Kapal Api Soal Aliran Uang ke Eks Bupati Sidoarjo

Soedomo diketahui diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh Saiful Ilah.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mencecar Direktur Utama PT Santos Jaya Abadi Kopi Kapal Api, Soedomo Margoonoto terkait dugaan aliran uang ke mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah.

Soedomo diketahui diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh Saiful Ilah. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (22/5).

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran uang yang diterima tersangka SI dari beberapa pihak dalam bentuk mata uang asing," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (23/5).

Selain itu, KPK juga menjadwalkan memeriksa Alim Markus selaku Dirut PT Indal Alumunium Industry dan bos Maspion Group. Hanya saja, Alim Markus tidak memenuhi panggilan pemeriksaan saksi tersebut.

"Saksi (Alim) tidak hadir dan konfirmasi untuk hadir pada Rabu (24/5) di Gedung Merah Putih KPK," ujar Ali.

Seperti diketahui, KPK kembali menetapkan mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Tengah.

Saiful Ilah yang menjabat bupati Sidoarjo dua periode itu diduga menerima gratifikasi sejumlah Rp15 miliar dalam bentuk uang tunai hingga barang mewah.

Penyerahan gratifikasi dilakukan secara langsung, dalam bentuk uang tunai. Uang itu diserahkan dalam bentuk pecahan mata uang rupiah, dolar amerika, dan mata uang asing lainnya.

Sementara gratifikasi barang mewah dimaksud yakni logam mulia seberat 50 gram, berbagai jam tangan mewah dengan merek internasional. Kemudian berbagai macam tas mewah dan handphone dengan merek terkenal. 

Di mana, pemberian gratifikasi itu mengatasnamakan hadiah ulang tahun, uang lebaran hingga fee atas penandatangan sidang peralihan tanah gogol gilir.

Di mana, pihak-pihak yang memberikan gratifikasi antara lain adalah pihak swasta termasuk ASN dilingkungan Pemkab Sidoarjo dan Direksi BUMD.

Adapun penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara penerimaan suap terkait pembangunan proyek infrastruktur di Pemkab Sidoarjo.

Dalam kasus suapnya, KPK menetapkan tiga orang tersangka, yakni Saiful Ilah serta dua pihak swasta bernama Ibnu Gofur dan Totok Sumedi.

Saiful Ilah disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

KEYWORD :

KPK Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Soedomo Margoonoto




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :