Kamis, 18/04/2024 08:29 WIB

KPK Sita Ferrari hingga McLaren Terkait Suap Pengurusan Perkara MA

Mobil yang yang disita yakni merek Ferrari Type California warna merah metalik, mobil merek McLaren Tipe MP4-12C 3.8 warna Volcano Yellow.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah mobil mewah terkait penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Mobil yang yang disita yakni merek Ferrari Type California warna merah metalik, mobil merek McLaren Tipe MP4-12C 3.8 warna Volcano Yellow.

Kemudian, mobil merk Hyundai Tipe Creta Prime 1.5 AT warna hitam, mobil merek Mitsubishi X Pander 15 L Sport 4 X 2, dan mobil merk Toyota Tipe LC 300 GR-S 4x4 AT.

Kepala bagian pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, lima mobil yang disita akan dipergunakan untuk pengembangan penyidikan perkara ini

"Betul (menyita mobil) dan saat ini bb dimaksud dipergunakan untuk pengembangan penyifikan yang saat ini sedang diselesaikan KPK," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (15/5).

KPK sebelumnya telah menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap ini. Dua tersangka baru itu yakni Sekretaris MA Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto.

Penyitaan barang bukti itu tertulis dalam surat tuntutan Hakim Agung Sudrajat Dimyati, terdakwa dalam kasus ini. Selain kendaraan mewah itu, KPK juga menyita belasan emas batangan.

Di berkas itu, disebutkan bahwa mobil Ferrari Type California, McLaren, dan Toyota Tipe Land Cruiser 300 disita dari Dadan Tri Yudianto, seorang pengacara.

Disita juga kuitansi pembelian McLaren senilai Rp 3,2 miliar, Ferrari senilai 2 miliar, dan Land Cruiser 300 senilai Rp 3,8 miliar.

KPK sejauh ini telah memproses hukum 15 orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Mereka ialah hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh; hakim yustisial sekaligus asisten Gazalba, Prasetio Nugroho; staf Gazalba, Redhy Novarisza; hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu; hakim yustisial/panitera pengganti MA Edy Wibowo.

Kemudian PNS pada Kepaniteraan MA yaitu Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; serta Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto; dan Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar Wahyudi Hardi.

Sejumlah pihak termasuk beberapa hakim agung dan Sekretaris MA Hasbi Hasan telah diperiksa KPK. Pemeriksaan terhadap Hasbi dilakukan pada Kamis (9/3) lalu. KPK menyatakan Hasbi diduga turut menerima uang suap terkait pengurusan perkara di MA

KEYWORD :

KPK Suap Pengurusan Perkara Mahkamah Agung Mobil Mewah Hasbi Hasan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :