Jum'at, 19/04/2024 22:07 WIB

Kejagung Tetapkan 6 Tersangka di Kasus Korupsi Graha Telkom Sigma

Dalam menjalankan aksinya para tersangka secara bersama-sama melawan hukum membuat dengan membuat perjanjian kerja sama fiktif

Ilustrasi kejaksaan agung RI (Foto: Google)

Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif PT Graha Telkom Sigma (GTS) periode 2017-2018 senilai Rp354,3 miliar.

"Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 6 orang tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi dalam keterangannya, Kamis (11/5).

Keenam tersangka itu yakni Agus Herry Purwanto (AHP) selaku Komisari PT Mulyo Joyo Abadi, Taufik Hidayat (TH), selaku mantan Direktur PT Ghara Telkom Sigma, Heri Purnomo (HP) selaku mantan Direktur Operasi PT Graha Telkom Sigma.

Kemudian, Tejo Suryo Laksono (TSL) selaku Head Of Purchasing PT Graha Telkom Sigma, Rusjdi Basamallah (RB) selaku Direktur Utama PT Wisata Surya Timur, dan Judi Achmadi (JA) selaku mantan Dirut PT Sigma Cipta Caraka.

Kuntadi menjelaskan dalam menjalankan aksinya para tersangka secara bersama-sama melawan hukum membuat dengan membuat perjanjian kerja sama fiktif.

"Dimana seolah-olah ada pembangunan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split dengan beberapa perusahaan pelanggan," jelasnya.

Selanjutnya untuk mendukung pencairan dana, para tersangka kemudian juga menerbitkan dokumen-dokumen pencairan fiktif.

Melalui cara tersebut, Kuntadi menyebut para tersangka berhasil menarik dana hingga terindikasi menimbulkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp282.371.563.184.

Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

Kejaksaan Agung Kejagung Korupsi Graha Telkom Sigma Tersangka




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :