Jum'at, 26/04/2024 01:08 WIB

Bupati Halmahera Timur Terancam Dijemput Paksa

Rudi diduga menerima uang suap mencapai Rp 3 miliar. Uang tersebut merupakan pemberian Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir melalui Amran.

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan untuk hadir dalam persidangan kasus dugaan suap proyek di Kementerian PUPR dengan terdakwa Amran HI Mustari. Lembaga antikorupsi tak segan menjemput paksa Amran jika tak juga hadir dalam persidangan.

Demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Kamis (9/2/2017). Imbauan itu disampaikan menyusul ketidakhadiran Rudi dalam dua kali agenda pemeriksaan saksi di persidangan Amran. Nah, rencananya Rudy kembali dipanggil pada 13 Februari 2017.

"Ini perintah hakim hadir sebagai saksi dan diklarifikasi ketrangan saksi dan keterangan sebaiknya saksi hadir kalau tidak hadir pemanggilan ketiga ini kalau tidak akan dipertimbangkan panggilan paksa‬," kata Febri.

Sebab itu, kembali ditegaskan Febri, Rudi untuk hadir memberikan kesaksian. "Kasih kesempatan 13 Febuari, kalau tidak hadir akan dipertimbangkan pertiambangan paksa maka sebaiknya hadir," ucap Febri.

Rudi diduga menerima uang suap mencapai Rp 3 miliar. Uang tersebut merupakan pemberian Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir melalui Amran. Uang diberikan secara bertahap, beberapa kali diserahkan di tempat pijat Delta Spa Pondok Indah, Jaksel.

KEYWORD :

Bupati Halmahera Timur KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :