Sabtu, 20/04/2024 03:13 WIB

Aksi "112" Tak Berizin, Polisi Siap Bubarkan

Penolakan izin itu sesuai Pasal 6 UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang menyampaikan pendapat di muka umum yang mengganggu ketertiban tidak diperbolehkan dan Pasal 15 UU Nomor 9 Tahun 1998

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono.

Jakarta - Kepolisian Metro Jaya sudah memunyai rencana strategis untuk menghadapi aksi yang akan digelar Forum Umat Islam (FUI) pada Sabtu (11/2) itu dengan agenda pengerahan massa.

Aksi yang dikenal 112 itu, tidak mendapat izin dari kepolisian dengan alasan berpotensi mengganggu ketertiban.  "Kita punya cara sendiri, kita akan komunikasikan dan yang terpenting aksi itu  kita tidak mengizinkan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono.

Dikatakan Argo,  penolakan izin itu sesuai Pasal 6 UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang menyampaikan pendapat di muka umum yang mengganggu ketertiban tidak diperbolehkan dan Pasal 15 UU Nomor 9 Tahun 1998 maka petugas dapat membubarkan aksi itu.

Sehingga, kata Kombes Argo, petugas kepolisian memiliki kewenangan untuk membubarkan aksi yang dianggap berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum termasuk menjatuhkan sanksi sesuai aturan.

Kombes Argo mengatakan, Polda Metro Jaya hanya akan memberikan izin Shalat Subuh berjamaah bagi elemen masyarakat di Masjid Istiqlal Jakarta Pusat pada 11-12 Februari."Larang aksi "112" itu lantaran berpotensi mengganggu kamtibmas saat mendekati masa tenang dan pemilihan Pilkada DKI Jakarta yang akan digelar secara serentak pada 15 Februari 2017.

KEYWORD :

Aksi 112 Demontrasi Argo Yuwono




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :