Kamis, 18/04/2024 11:44 WIB

Korupsi Tanah Pulo Gebang, KPK Periksa Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi

Penyidik KPK juga telah menggeledah ruang kerja Prasetyo Edi beberapa waktu lalu. Selain ruangan Prasetyo Edi, penyidik menggeledah lima ruangan di DPRD DKI.

Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang, Jakarta Timur tahun 2018-2019.

"Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jl. Kuningan Persada Kav-4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan, atas nama  Prasetyo Edi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (10/4).

Ali Fikri tak menjelaskan materi apa yang akan digali penyidik KPK terhadap Prasetyo Edi. Namun setiap saksi yang dipanggil diduga kuat mengetahui soal kasus korupsi ini.

Sebelumnya, penyidik KPK juga telah menggeledah ruang kerja Prasetyo Edi beberapa waktu lalu. Selain ruangan Prasetyo Edi, penyidik menggeledah lima ruangan lainnya di DPRD DKI.

Ke lima lokasi yang digeledah tersebut yakni, ruang kerja Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Golkar, Judistira Hermawan; ruang kerja mantan Wakil Ketua DPRD DKI, M Taufik.

Kemudian, ruang kerja Anggota DPRD DKI Fraksi PDI-Perjuangan, Cinta Mega; ruang kerja Anggota Komisi D Bidang Pembangunan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Yusriah Dzinnun; serta ruang Staf Komisi C Bidang Keuangan.

Dari enam ruangan yang digeledah tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen hingga alat bukti elektronik. Dokumen dan alat elektronik yang digeledah tersebut berkaitan dengan pembahasan hingga persetujuan penyertaan modal pada Perumda Sarana Jaya di DPRD DKI.

Untuk diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dari pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sarana Jaya (SJ) Tahun 2018-2019.

Pengadaan tanah tersebut diduga diperuntukan untuk pembangunan rumah DP Rp 0 yang dicanangkan Gubernur DKI Jakarta saat itu, Anies Baswedan.

KPK pun telah menjerat pihak-pihak sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Namun, KPK belum bisa menjelaskan secara rinci kepada publik.

Pengumuman tersangka dan detail kasus akan dilakukan pada saat penahanan atau penangkapan tersangka. Saat ini penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang perkara ini dengan melakukan penggeledahan dan pemeriksaan saksi.

Adapun perkara ini merupakan pengembangan kasus dari pengadaan tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur. Kasus ini telah menjerat Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan.

Kemudian, Diretur PT. Adonara Propertindo, Tommy Adrian; Wakil Direktur PT. Adonara Propertindo, Anja Runtunewe; Direktur PT. Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar. Serta korporasi PT. Adonara Propetindo.

KEYWORD :

Korupsi Tanah Pulo Gebang KPK Perumda Sarana Jaya DPRD DKI Prasetyo Edi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :