Selasa, 23/04/2024 18:13 WIB

KPK Cegah 10 Tersangka Korupsi Tukin ESDM ke Luar Negeri

Upaya pencegahan dilakukan KPK melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. 

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencegah 10 tersangka kasus dugaan korupsi manipulasi tunjangan kinerja atau tukin pegawai di Kementerian ESDM ke luar negeri.

Upaya pencegahan dilakukan KPK melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Para tersangka akan dicegah selama enam bulan ke depan.

"Saat ini semua nama tersebut (10 orang) tercantum dalam sistem daftar pencegahan usulan KPK, berlaku sampai dengan 1 Oktober 2023," ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh, Jumat (31/3).

Berdasarkan informasi yang diterima, para tersangka itu bernama Priyo Andi Gularso, Novian Hari Subagio, Lernhard Febrian Sirait, Abdullah, Christa Handayani Pangaribowo.

Kemudian Rokhmat Annashikhah, Beni Arianto, Hendi, Haryat Prasetyo dan Maria Febri Valentine.

Sebelumnya, KPK telah membeberkan bahwa jabatan para tersangka dalam kasus ini merupakan oknum pegawai bagian keuangan.

"Itu bagian keuangan saja, enggak ada (eselon), itu mulai kepala biro ke bawah ya," kata Asep Guntur kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (31/3).

KPK menduga ada persekongkolan jahat oknum pegawai keuangan Kementerian ESDM untuk memanipulasi dana tukin. Mereka diduga mensiasati kelebihan dana atau anggaran di Kementerian ESDM

Di mana, mereka menyalurkan kelebihan dana tersebut ke beberapa tukin pegawai. Selanjutnya, mereka kembali mengumpulkan dana untuk dibagi rata ke para pihak yang bersekongkol

"Jadi, mereka tuh pintar akhirnya bersekongkol, `sudah nanti saya kasih`, kayak typo gitu loh, kalau misalnya tunjangannya Rp7 juta, jadi dikasih angka tujuhnya dua jadi Rp77 juta kan atau kasih nolnya satu jadi Rp70 juta, gitu terus. Nanti setelah terdistribusi baru nanti dikumpulin lagi diambil," jelas Asep.

Sekadar informasi, KPK sedang mengusut kasus baru terkait dugaan korupsi manipulasi dana tukin Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian ESDM. Kasus tersebut ditaksir merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.

Setidaknya, dugaan kasus korupsi ini melibatkan lebih dari satu tersangka. Dalam proses penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di empat lokasi guna mempertebal alat bikti.

Lokasi itu ialah Apertemen pejabat Ditjen Minerba Kementerian ESDM. Kemudian, Kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM di Tebet, Jakarta Selatan dan kantor Kementerian ESDM di Jakarta Pusat, dan rumah salah satu tersangka di Depok.

KEYWORD :

Korupsi tunjangan kinerja Kementerian ESDM KPK Tersangka




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :