Kamis, 25/04/2024 11:30 WIB

DPR Dukung Penegakan Hukum Kasus Tewasnya TKA China di Tambang Kotabaru

Untuk unsur pidananya kita serahkan kepada kapolda yang sudah optimal menangani, hanya saja perlu waktu dalam membuat terang kasus ini.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi III DPR RI mendukung langkah Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan dalam penegakan hukum kasus tewasnya tiga orang tenaga kerja asing asal China saat bekerja di terowongan tambang bawah tanah milik PT Sumber Daya Energi di Kabupaten Kotabaru.

“Untuk unsur pidananya kita serahkan kepada kapolda yang sudah optimal menangani, hanya saja perlu waktu dalam membuat terang kasus ini,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh di Banjarmasin, Jumat (31/3).

Kematian pekerja asing itu mendapat perhatian serius dari Komisi III DPR yang secara khusus melakukan kunjungan kerja ke Polda Kalsel guna menggali permasalahan yang sebenarnya terjadi.

Dalam pertemuan di Aula Bhayangkari Mapolda Kalsel, sebanyak 12 anggota Komisi III DPR dipimpin Pangeran Khairul Saleh menyampaikan banyak pertanyaan yang dijawab Kapolda Kalsel Irjen Polisi Andi Rian R. Djajadi, Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel Faisol Ali, dan perwakilan PT SDE.

Khairul Saleh menyebut hasil pendalaman ternyata ditemukan tenaga ahli tambang dari PT SDE belum berpengalaman bekerja di tambang bawah tanah.

“Ada dua tenaga ahli tambang belum berpengalaman dan saat ini katanya masih terus proses belajar di tambang batu bara di Kota Sawahlunto, Sumatera Barat,” ujarnya.

Kemudian terkait penyebab kecelakaan apakah ada pelanggaran prosedur atau pelanggaran dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dan sebagainya, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Untuk status keberadaan tiga korban di Indonesia, dua orang punya Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) dan satu orang visa kunjungan,” tambah Khairul Saleh.

Sebagaimana penjelasan Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel Faisol Ali terkait legalitas pekerja asing di PT SDE, tercatat sebanyak 729 orang WNA pemegang izin tinggal resmi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Secara regulasi keberadaan WNA di PT SDE sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk TKA (tenaga kerja asing) yang menjadi korban kecelakaan kerja ini,” jelas Faisol didampingi Kepala Divisi Kemigrasian Junita Sitorus.

Sementara itu, Kapolda Kalsel Irjen Polisi Andi Rian kepada wartawan usai pertemuan mengatakan segala rekomendasi Komisi III sudah dicatat dan ditampung, baik yang sifatnya teknis penanganan perkara maupun strategi ke depan agar peristiwa serupa tidak terulang.

“Mudah-mudahan dalam waktu satu minggu ke depan sudah ada hasil pemeriksaan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) untuk sampel darah yang dikirim guna menentukan langkah penyidik berikutnya,” ungkapnya.

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III Pangeran Khairul Saleh tenaga kerja asing China Kalsel




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :