Kamis, 25/04/2024 19:16 WIB

Ahok Diminta Merangkak ke Kantor PBNU

Gemasaba meminta terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) meminta maaf dengan cara merangkak menuju kantor PBNU.

Gemasaba/pkb

Jakarta - Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Gerakan Mahasiswa Satu Bangsa (Gemasaba) menuntut terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) meminta maaf dengan cara merangkak menuju kantor Pengurus Besar Nahdhatul Ulama. Tuntutan itu sebagai reaksi atas sikap Ahok melecehkan Rais Aam KH Ma`ruf Amin saat sidang kedelapan kasus penistaan agama beberapa waktu lalu.

"Gemasaba menuntut agar  Ahok segera meminta maaf dengan cara merangkak ke PBNU kerena telah menghina Rois Amm PBNU KH. Ma’ruf Amin," ujar Ketua Gemasaba Heru Wibowo saat konferensi pers membacakan rekomendasi Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Gemasaba di hotel Marcopolo, Jakarta, Minggu (5/2/2017).

Dalam acara yang dihadiri 34 Dewan Pimpinan Wilayah Gerakan Mahasiswa Satu Bangsa (DPW Gemasaba) itu, Heru mengaku pihaknya tak terima atas sikap Ahok yang dinilai arogan mengintimidasi kiai Ma’ruf. Apalagi Ahok mengancam akan mempolisikan kiai Ma’ruf.

Lebih lanjut Heru mengkritisi adanya gejala sikap otoriter yang tengah diperlihatkan Pemerintah. Ia menggugah agar rakyat melakukan perlawanan.

"Lawan segala bentuk otoritarianisme yang mengekang nalar kritis mahasiswa, aktifis, dan rakyat dengan penggunaan Undang-undang pasal Makar," paparnya.

Sebelumnya, terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku memiliki rekaman percakapan antara ketua MUI KH. Ma’ruf Amin dengan SBY.

KH. Ma’ruf merupakan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kedelapan terdakwa di Auditorium Kementan, Selasa (30/1/20017). 

Dalam hal itu, Ahok menuding Kiai Ma’ruf sebagai saksi yang netralitasnya perlu dipertanyakan. Ahok menilai Makruf memiliki afiliasi politik dengan SBY dan menjadi pendukung pasangan cagub cawagub DKI usungan Demokrat, Agus Yudhoyono-Sylviana Murni.

KEYWORD :

Gemasaba Ahok




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :