Rabu, 24/04/2024 14:48 WIB

KPK Tetapkan Rafael Alun Tersangka Kasus Gratifikasi

Penetapan tersangka ini bermula dari permintaan keterangan terkait harta kekayaan Rafael Alun yang dinilai janggal.

Mantan pejabat DJP Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (1/3).

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini bermula dari permintaan keterangan terkait harta kekayaan Rafael Alun yang dinilai janggal. Kemudian KPK menaikkannya ke penyelidikan dan penyidikan.

"Kami ingin sampaikan bahwa benar, sebgai tindak lanjut komitmen KPK di dalam menuntaskan setiap kasus, baik dalam proses verifikasi telaah kemudian permintaan keterangan terhadap beberapa pihak dan kemudian ditemukan setidaknya dua alat bukti dalam dugaan korupsi, jadi ada peristiwa pidana korupsinya telah kami temukan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/3).

Juru bicara KPK berlatar belakang jaksa itu telah menyebut unsur pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh ayah dari Mario Dandy Satrio itu.

"Terkait dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tahun 2011-2023," tambah Ali.

Ali mengatakan akan menyampaikan setiap perkembangan perkara ini kepada masyarakat.

Dalam proses penyelidikan, KPK telah mengklarifikasi Rafael beserta istri dan anaknya pada Jumat (24/3). Selain itu, KPK juga telah mengklarifikasi Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro, Kamis (16/3) lalu.

Istri Wahono disebut sebagai pemegang saham di dua perusahaan di Minahasa Utara. Istri Rafael juga menjadi pemegang saham di dua perusahaan dimaksud.

"Dari hasil analisa kita di data LHKPN, ternyata saudara RAT (Rafael Alun) kan istrinya tercatat pemegang saham di dua perusahaan yang bergerak di Minahasa Utara yang punya perumahan. Kita lihat detailnya, ternyata ada lagi, bahwa perusahaan yang dua ini pemegang sahamnya ini selain istri RAT, ada lagi istri orang pajak juga. Kita sebut namanya saudara Wahono Saputro," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, Rabu (8/3) lalu.

Selain itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya menyatakan telah memblokir lebih dari 40 rekening Rafael dan keluarganya. Nilai mutasi rekening selama periode 2019-2023 mencapai Rp500 miliar.

KEYWORD :

KPK Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Tersangka Korupsi Gratifikasi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :