Rabu, 24/04/2024 17:30 WIB

KPK Panggil Plh Dirjen Minerba Idris Froyoto Sihite

Dia bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi terkait pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian ESDM.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Plh. Dirjen Minerba / Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM, M Idris Froyoto Sihite.

Dia bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian ESDM.

"Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi M. Idris Froyoto Sihite," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (30/3).

Juru bicara berlatar belakang jaksa itu tak merinci mengenai materi pemeriksaan yang akan didalamj terhadap saksi Idris. Namun, setiap saksi yang diperiksa diduga mengetahui ihwal kasus korupsi tersebut.

Adapun kasus korupsi ini berawal dari aduan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan dan penyidikan.

Setidaknya, dugaan kasus korupsi ini melibatkan lebih dari satu tersangka. Kerugian negara yang ditimbulkan pun diduga mencapai puluhan miliar rupiah

Dalam proses penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di empat lokasi guna mempertebal alat bikti. Lokasi itu ialah Apertemen pejabat Ditjen Minerba Kementerian ESDM.

Kemudian, Kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM di Tebet, Jakarta Selatan dan kantor Kementerian ESDM di Jakarta Pusat, dan rumah salah satu tersangka di Depok.

KEYWORD :

Korupsi tunjangan kinerja Kementerian ESDM KPK Idris Froyoto Sihite




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :