Jum'at, 19/04/2024 06:03 WIB

Kementerian, Pemda Hingga BUMN Tidak Belanja Produk Lokal akan Disanksi

Kementerian, Pemda Hingga BUMN Tidak Belanja Produk Lokal akan Disanksi

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi yang juga Ketua Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Luhut Binsar Pandjaitan. (Foto dokumentasi Kemenko Marves)

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi yang juga Ketua Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Luhut Binsar Pandjaitan, merekomendasikan Kementerian, Lembaga, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kota, Pemerintah Kabupaten, serta BUMN yang tidak menjalankan belanja produk dalam negeri akan mendapatkan sanksi.

“Kami meminta Bapak Presiden Joko Widodo, untuk mengakselerasi dan memitigasi hambatan pelaksanaan belanja produk dalam negeri melalui pertama, reward and punishment, tambahan bagi KL yang tidak mencapai target minimal 95 persen dari anggaran barang dan jasa,” kata Luhut saat Peresmian Business Matching Belanja Produk Dalam Negeri di Istora Senayan, Jakarta, Rabu (15/3).

Dijelaskan Luhut, terdapat enam capaian besar sejak Presiden Jokowi mencanangkan aksi afirmasi gerakan tersebut melalui Inpres Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Pertama, nilai realisasi belanja dari Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah, dan BUMN mencapai Rp762,7 triliun. “Bappenas dan BPS memperkirakan dampak ekonominya di kisaran 1 persen, yang mendukung pencapaian pertumbuhan ekonomi sebesar 5,31 persen,” kata Luhut.

Kedua, jumlah tayang produk dalam negeri di e-katalog mencapai 2,049 juta produk, di mana angka tersebut lebih tinggi dari target yang dicanangkan yakni 1 juta produk. Ketiga, berhasil diselenggarakan peluncuran kartu kredit pemerintah domestik pada Agustus 2022. Keempat, terjadinya integrasi data belanja barang dan jasa pemerintah yang selesai dilakukan untuk pertama kalinya dalam sejarah Republik Indonesia.

“Integrasi ini dapat dilakukan antara sistem di Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pusat (LKPP). Jadi, semua kita integrasikan secara bertahap sekarang. Kami juga ucapkan terimakasih kepada pemda dan pemkab,” kata Luhut.

Kelima, lanjut Luhut, implementasi kontrak payung pengadaan laptop merek dalam negeri yang mampu menghemat anggaran Rp1,8 triliun, serta mampu menciptakan lapangan kerja, dan menciptakan inovasi bagi anak muda Indonesia.

Sementara yang keenam, melalui peluncuran Bangga Berwisata di Indonesia pada 13 Desember 2022, dipatok target 1,2-1,4 miliar perjalanan tahun ini dengan dampak langsung terhadap pendapatan pariwisata senilai Rp3.200 triliun.

Untuk itu, selain merekomendasikan adanya reward and punishment sebagai upaya memitigasi hambatan dalam menjalankan program tersebut, Luhut juga mencanangkan 5 juta produk tayang di e-katalog dengan belanja sebesar Rp500 triliun dari e-katalog.

Lalu, Luhut meminta adanya perbaikan proses bisnis dan dasar hukum kebijakan belanja PDN melalui perubahan penilaian TKDN dan percepatan pengesahan Rancangan Undang-undang Pengadaan Barang dan Jasa Publik maksimal pada Agustus 2023, serta menyederhanakan berbagai regulasi termasuk pemberian insentif dan disinsentif.

Kemudian, BUMN diminta untuk melaksanakan peta jalan pengurangan impor dan menjadi ujung tombak pengembangan industri subtitusi impor dalam negeri. Selain itu, penyelesaian integrasi sistem pengadaan barang belanja dan jasa. Terakhir, memprioritaskan merek Indonesia dalam belanja KL, daerah, dan BUMN.

“Sistem pembelanjaan pemerintah berbasis elektronik akan membuat kita lebih maju lagi ke depan. Sebagai penutup, tidak ada negara lain yang akan peduli dengan produk Indonesia selain bangsa Indonesia sendiri. Kita harus bangga menjadi bangsa Indonesia,” tutup Luhut.

KEYWORD :

Menko Marves P3DN Luhut Binsar Pandjaitan Produk Dalam Negeri




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :