Rabu, 17/04/2024 00:36 WIB

Menkominfo Johnny Plate Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi BTS Kominfo

Johnny mengatakan telah memberikan keterangan sesuai apa yang ia ketahui tentang kasus BTS Kominfo ini.

Menkominfo, Johnny G. Plate di Kantor Kejaksaan Agung Jakarta, Rabu (15/3).

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate rampung diperiksa penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Politisi Partai Nasdem itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020 - 2022.

Setelah pemeriksaan, Johnny mengatakan telah memberikan keterangan sesuai apa yang ia ketahui tentang kasus BTS Kominfo ini.

“Keterangan yang saya diberikan adalah keterangan yang saya tau, saya pahami, dan yang menurut saya benar sebagai saksi, itu sudah saya lakukan dengan penuh tanggung jawab,” ujar Plate di Kantor Kejagung, Rabu (15/7/2023).

Kendati demikian, ia enggan membeberkan materi pemeriksaannya kepada wartawan. Johnny menyatakan, pihaknya memenuhi panggilan Kejaksaan Agung sebagai sikap kooperatif.

"Terkait dengan substansi materi dan proses menjadi kewenangan dan domain Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Sehingga dengan sangat menyesal, saya mohon ya agar media memahami bahwa saya tidak bisa melaksanakan tanya jawab," tegas Johnny.

Johnny beralasan, keterangan yang ia sampaikan kepada penyidik menyangkut proses hukum. Karena itu, ia enggan menjalaskan materi pemeriksaannya tersebut.

"Karena ini menyangkut proses hukum yang masih panjang dan belum selesai, kan demikian yang dapat saya sampaikan mudah-mudahan Apa yang dilakukan ini semuanya untuk penyelenggaraan negara yang lebih baik sekarang tapi masih akan datang terima kasih," ucap Johnny.

Pemeriksaan ini merupakan yang kedua kali, setelah sebelumnya Johnny menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Selasa (14/2) lalu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menyebut, pihaknya sudah menerima pengembalian uang sebesar Rp 534 juta dari Gregorius Alex Plate, adik dari Menkominfo Johnny G Plate.

Ketut mengaku, mendalami pengetahuan Johnny terkait penerimaan uang tersebut. Mengingat, adiknya itu tidak memiliki jabatan apapun di Kemenkominfo.

"Dia mengembalikan dengan sukarela, artinya penyidik mendeteksi ada aliran dana ke adiknya beliau, maka hari ini dilakukan klarifikasi. Karena adiknya kan nggak ada jabatan apa pun, nggak ada ikatan hukum apa pun di Kominfo," ungkap Ketut.

Perkara ini telah menjerat empat orang sebagai tersangka, mereka di antaranya Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo, Anang Achmad Latif; Galumbang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.

Kemudian, YS selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 dan Mukti Ali (MA) Account Director dari PT Huawei Tech Investment.

Mereka disangkakan melanggar disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

Kejaksaan Agung Korupsi Pengadaan BTS Kominfo Johnny G Plate




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :