Calon Gubernur DKI Jakarta, Ahok
Jakarta - Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok harus kembali berurusan dengan aparat kepolisian. Kali ini, Polri diminta segera mengusut kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Susilo Bambang Yudhoyono dan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma`ruf Amin.
Berkaca pada kasus dugaan penistaan agama dan sejumlah kasus hukum yang menyeret Ahok, Anggota Komisi III DPR Raden Muhammad Syafii nampaknya pesimis terhadap aparat kepolisian dalam mengusut kasus dugaan penyadapan tersebut.Syafii bilang, Polisi hanya berani dan tangkas saat menangkap para aktivis dan ulama. Namun, aparat kepolisian seperti kebakaran jenggot ketika dihadapkan dengan Ahok."Kalau nangkap ulama mah mereka semua kelihatan gagah dan tegas, tapi kalau Ahok melanggar mereka pun seketika jadi pucat seperti kurang darah sambil mencari alasan yang tidak masuk akal," kata Syafii, di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (3/2).Baca juga :
Tuntaskan Stunting dan Kemiskinan Ekstrem, Wapres Harap Kemendes PDTT Tingkatkan Kapasitas Pendamping Desa
"Polisi harus turun tangan karena ini delik pidana umum," tegasnya.Sebelumnya, Ahok mengaku memiliki rekaman percakapan antara SBY dengan Ma`ruf Amin. KH Ma`ruf sendiri merupakan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kasus dugaan penistaan agama yang menyeret Ahok, di Auditorium Kementan, Selasa (31/1).Tuntaskan Stunting dan Kemiskinan Ekstrem, Wapres Harap Kemendes PDTT Tingkatkan Kapasitas Pendamping Desa
Baca juga :
Menantu Wapres Meninggal Dunia di Makassar
Menantu Wapres Meninggal Dunia di Makassar
Penyadapan Ilegal Penyadapan SBY Maruf Amin Ahok