Jum'at, 26/04/2024 02:38 WIB

Pakar: Keputusan PN Jakpus Menunda Pemilu Langgar Aturan UU

Tentu putusan ini mengejutkan karena sebenarnya banyak aturan yang dilanggar, salah satunya yang paling penting dilanggar oleh PN Jakpus itu adalah Pasal 10 dan Pasal 11 dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menunda Pemilu 2024 dinilai aneh sekaligus mengejutkan. Terlebih, banyak aturan yang ditabrak PN Jakpus dalam memutus gugatan Partai Adil dan Makmur (Prima).

"Tentu putusan ini mengejutkan karena sebenarnya banyak aturan yang dilanggar, salah satunya yang paling penting dilanggar oleh PN Jakpus itu adalah Pasal 10 dan Pasal 11 dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019," kata pakar hukum tata negara Feri Amsari, Sabtu (4/3).

Dia menjelaskan, Peraturan Mahkamah Agung (MA) itu mengubah kompetensi dan yurisdiksi pengadilan negeri dalam penanganan perkara perbuatan melanggar hukum (PMH). Beleid itu mengatur perkara PMH yang masuk ke pengadilan negeri harus dilimpahkan ke pengadilan tata usaha negara.

"Jika pun pengadilan negeri sudah menjalankan perkara tersebut karena luput, khilaf, misalnya maka harus diputus tidak dapat diterima," kata staf pengajar Fakultas Hukum Universitas Andalas itu.

Pengadilan negeri bahkan harus menyatakan gugatan itu tidak memenuhi syarat. Sebab, tidak sesuai dengan yurisdiksi dan kompetensi peradilan atau gugatan.

"Aturan ini terang benderang sudah dari 2019, sudah ada tradisi di pengadilan negeri untuk melimpahkan perkara PMH ke PTUN, rata-rata semua ditolak (PN), boleh dilihat catatannya," kata Feri.

Oleh karena dasar itulah, kata dia, langkah PN Jakpus yang tetap menyidangkan perkara menjadi sebuah tindakan yang aneh. "Tiba-tiba khusus untuk PMH ini diajukan di PN Jakarta Pusat, kemudian dijalankan bahkan diputuskan perkaranya. Jadi, ini sudah dilanggar," ucapnya.

Dia menambahkan hal penting lainnya yang dilanggar adalah Undang-Undang Dasar 1945 yang jelas-jelas menyebutkan asas pemilu itu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Terpenting, dilaksanakan lima tahun sekali.

"Putusan (PN Jakpus) ini, hebatnya Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi bahkan tidak punya kewenangan untuk kemudian menunda pemilu karena setiap penundaan itu adalah cacat konstitusional," kata Feri.

Feri menekankan jika kesalahan keperdataan dalam tahapan pemilu seharusnya diperbaiki. PN Jakpus tak berhak `menghukum` kekeliruan perdataan dengan menunda pemilu.

"Tapi, kok tiba-tiba meloncat ke masalah hukum publik, yaitu masalah tahapan penyelenggaraan pemilu jadi dari hukum privat perdata ke hukum publik, bagaimana ceritanya," ujar Feri.

 

 

KEYWORD :

PN Jakpus Pemilu 2024 ditunda KPU Prima Feri Amsari




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :