Minggu, 07/12/2025 12:30 WIB

Direktur Kepatuhan BRIS Dicecar KPK Soal Transaksi Tak Wajar Gazalba Saleh





Setiap materi yang didalami penyidik KPK diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diusut.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Direktur Kepatuhan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) atau staf yang mewakilinya bernama Pandu pada Kamis (2/3).

Dia dicecar penyidik KPK terkait transaksi perbankan yang dinilai tidak wajar oleh Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

"Adapun yang didalami dari keterangan saksi tersebut antara lain terkait dengan dugaan adanya transaksi perbankan tidak wajar dari Tersangka GS dan kawan-kawan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (3/3).

Juru bicara berlatar belakang jaksa itu tak merinci mengenai transaksi Gazalba Saleh di Bank Syariah Indonesia. Namun, setiap materi yang didalami penyidik diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diusut.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan 15 orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Para tersangka tersebut adalah Hakim Yustisial Edy Wibowo, Hakim Agung Gazalba Saleh (GS), Hakim Yustisial Prasetio Nugroho (PN), dan Redhy Novarisza (RN) selaku staf Gazalba Saleh.

Tersangka lainnya adalah Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yudisial atau Panitera Pengganti Elly Tri Pangestu (ETP), dua ASN Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua ASN di MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Kemudian, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), dan debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Terbaru, KPK menjerat Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (SKM) Wahyudi Hardi (WH) sebagai tersangka.

Sebanyak delapan tersangka di antaranya telah menjalani persidangan, delapan tersangka tersebut yakni Sudrajat Dimyati, Elly Tri Pangestu, Desy Yustria, Nurmanto Akmal, Albasri, Muhajir Habibie, Heryanto Tanaka, dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

KEYWORD :

KPK Suap Pengurusan Perkara Mahkamah Agung Bank Syariah Indonesia BRIS




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :