Sabtu, 20/04/2024 14:32 WIB

Komisi Yudisial Akan Panggil Hakim PN Jakpus Terkait Vonis Tunda Pemilu 2024

Komisi Yudisial akan memanggil Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait vonis Pemilu 2024 Ditunda

Gedung Komisi Yudisial (Harnas)

Jakarta, Jurnas.com- Kontroversi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Prima dengan memutuskan penundaan Pemilu 2024 menyita perhatian publik.

Komisi Yudisial (KY) akan mendalami putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Prima dengan memutuskan penundaan Pemilu 2024.

Disampaikan Juru Bicara KY, Miko Ginting, pihaknya akan melihat apakah ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh hakim PN Jakarta Pusat.

“Salah satu bagian dari pendalaman itu bisa jadi dengan memanggil hakim untuk dimintakan klarifikasi. Apabila ada dugaan kuat telah terjadi pelanggaran perilaku hakim,” kata Miko, Jumat, (3/3/2023).

KY akan melakukan pendalaman terkait vonis tersebut. Bila ditemukan pelanggaran tentu akan dilakukan pemeriksaan terhadap hakim yang memimpin sidang.

“KY akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang bersangkutan,” tegasnya.

“Mencermati substansi putusan PN Jakarta Pusat dan reaksi yang muncul dari putusan tersebut. Putusan tersebut pada prinsipnya menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat,” sambung Miko.

Berdasarkan aspek yuridis soal kepatuhan terhadap UUD 1945 dan Undang-Undang sangat penting menjadi sebuah pertimbangan bagi putusan. Termasuk, nilai-nilai demokrasi yang ada di masyarakat.

“Kesemua itu menjadi bagian dari yang mesti digali oleh hakim dalam membuat putusan,” tandasnya.

KEYWORD :

Tunda Pemilu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Komisi Yudisial




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :