Logo KPK
Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal kembali memanggil direksi atau perwakilan dari PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) pada pekan depan.
Pihak dari PT Bank Syariah Indonesia itu akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh.
"Informasi yang kami terima, minggu depan (dipanggil kembali). Nanti kami informasi kembali," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi. Kamis (23/2).
Untuk diketahui, Direktur Kepatuhan PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Tribuana Tunggadewi atau yang mewakili tidak menghadiri panggilan penyidik pada Selasa (21/2).
Selain itu, KPK juga mengonfirmasi pihak Customer Service “Harga Kurs” atau PT. Sugi Internasional Valas Cabang Jakarta turut mangkir dari panggilan.
Sukses Berperan di The Summer I Turned Pretty, Christopher Briney Gabung di Hacks Season 5
"Informasi yang kami terima, para pihak yang dipanggil tersebut tidak hadir dan segera dilakukan penjadwalan ulang," kata Ali, Selasa.
Belum diketahui materi apa yang akan digali penyidik kepada direksi PT Bank Syariah Indonesia. Namun, setiap saksi yang dipanggil, diduga kuat mengetahui ihwal kasus korupsi yang sedang diusut.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan 15 orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Para tersangka tersebut adalah Hakim Yustisial Edy Wibowo, Hakim Agung Gazalba Saleh (GS), Hakim Yustisial Prasetio Nugroho (PN), dan Redhy Novarisza (RN) selaku staf Gazalba Saleh.
Tersangka lainnya adalah Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yudisial atau Panitera Pengganti Elly Tri Pangestu (ETP), dua ASN Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua ASN di MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Kemudian, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), dan debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Terbaru, KPK menjerat Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (SKM) Wahyudi Hardi (WH) sebagai tersangka.
Sebanyak delapan tersangka di antaranya telah menjalani persidangan, delapan tersangka tersebut yakni Sudrajat Dimyati, Elly Tri Pangestu, Desy Yustria, Nurmanto Akmal, Albasri, Muhajir Habibie, Heryanto Tanaka, dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KPK Suap Pengurusan Perkara Mahkamah Agung Bank Syariah Indonesia BRIN


















