Kamis, 25/04/2024 13:50 WIB

KPK Ajukan Upaya Hukum Banding Atas Vonis Eks Walkot Ambon

Richard merupakan terdakwa dalam kasus suap dan gratifikasi izin prinsip pembangunan gerai Alfamidi di Kota Ambon, Maluku, tahun 2020.

Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy (Foto:Gery/Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum banding atas vonis penjara lima tahun terhadap mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy.

Richard merupakan terdakwa dalam kasus suap dan gratifikasi izin prinsip pembangunan gerai Alfamidi di Kota Ambon, Maluku, tahun 2020.

"Hari ini Kasatgas Penuntutan Taufik Ibnugroho telah menyatakan upaya hukum banding melalui Panmud Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon untuk perkara Terdakwa Richard Louhenapessy dan kawan-kawan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalM keterangannya, Selasa (14/2).

"Pernyataan banding ini masih dalam kurun waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang," tambah Ali.

Dia menjelaskan, alasan pengajuan persidangan tahap kedua itu karena putusan dinilai belum memenuhi rasa keadilan. Di mana, vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, yakni delapan tahun enam bulan penjara.

"KPK berharap, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PT Ambon dalam mengabulkan seluruh isi permohonan banding dar Tim Jaksa," tegas Ali.

Seperti diketahui, Richard Louhenapessy, terdakwa kasus suap dan gratifikasi izin prinsip pembangunan gerai Alfamidi di Kota Ambon, Maluku, tahun 2020, divonis 5 tahun penjara.

Selain kurungan badan, majelis hakim juga menghukum mantan wali kota Ambon dua periode itu membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 1 tahun penjara.

Terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 8,045 miliar dengan ketentuan bila terdakwa tidak sanggup membayarnya dalam waktu satu bulan setelah putusan tersebut dinyatakan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita.

Selanjutnya, apabila harta kekayaan yang disita tidak cukup untuk membayar uang pengganti, maka akan digantikan dengan tambahan hukuman selama 2 tahun penjara.

Majelis hakim menilai Richard secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi dan menerima suap sebesar Rp 500 juta dari pihak ketiga saat mengeluarkan izin prinsip pembangunan gerai Alfamidi di Ambon tahun 2020.

KEYWORD :

KPK Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Tersangka Korupsi Alfamidi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :