Kamis, 25/04/2024 16:52 WIB

DPR Usul Pembentukan KPK Daerah, Firli: Mohon Maaf Tidak Bisa

Mohon maaf sekali lagi itu (pembentukan kantor perwakilan di daerah) tidak bisa kita wujudkan karena setelah Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 19 dicabut dan diamanatkam di dalam salah satu pasal UU Nomor 19 Tahun 2019 mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi berkedudukan di Ibu Kota negara.

Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Kalangan dewan mengusulkan pembentukan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di daerah. Tujuannya, agar pemberantasan korupsi di daerah bisa lebih maksimal.

Menanggapi hal itu, Ketua KPK Firli Bahuri dengan tegas menolak usulan tersebut. Sebab, dia tegaskan dalam UU kedudukan kantor lembaga antirasuah tunggal dan hanya terpusat di Ibu Kota negara.

"Mohon maaf sekali lagi itu (pembentukan kantor perwakilan di daerah) tidak bisa kita wujudkan karena setelah Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 19 dicabut dan diamanatkam di dalam salah satu pasal UU Nomor 19 Tahun 2019 mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi berkedudukan di Ibu Kota negara," jelasnya saat RDP dengan Komisi III DPR RI, Kamis (9/2).

Terlepas dari itu, Firli siap apabila KPK dipindahkan ke Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur (Kaltim). Terlebih, bila disebutkan dalam UU harus melalui pemindahan.

"Jadi kami siap untuk pindah ke Kalomantan karena sudah ada pemberitahuan yang akan berangkat duluan adalah pertama ketua kpk, sekretariat jenderal, kedeputian korsup dan kedeputian pencegahan," kata dia.

Usulan agar KPK membentuk kantor perwakilan di daerah ini datang dari anggota Komisi III DPR RI Johan Budi. Politikus PDIP ini menilai kinerja KPK bisa dimaksimalkan dengan mendirikan kantor perwakilan di daerah.

"Saya kira itu perlu digaungkan lagi dalam rangka mendukung kerja-kerja KPK karena SDM KPK sangat terbatas, sementara ruang lingkup yang dikerjakan KPK begitu luas," kata Johan Budi.

 

KEYWORD :

Warta DPR KPK Firli Bahuri perwakilan daerah Johan Budi Komisi III PDIP




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :