Jum'at, 26/04/2024 00:17 WIB

Peninjauan Ulang Raperda ERP Dipastikan Penuhi Aspirasi

Peninjauan Ulang Raperda ERP Dipastikan Penuhi Aspirasi

Pengemudi ojek daring melakukan unjuk rasa menolak rencana penerapan jalan berbayar elektronik (ERP) di depan Balai Kota Jakarta. (Foto istimewa)

Jakarta, Jurnas.com - Peninjauan ulang pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda), antara lain tentang jalan berbayar elektronik (electronic road pricing/ERP), dipastikan untuk memenuhi aspirasi masyarakat.

Hal itu, ditegaskan Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, di Balai Kota Jakarta, Kamis (9/2). "Yang penting adalah semua aspirasi kami perhatikan,” kata Heru Budi kepada awak media.

Heru Budi menjelaskan proses peninjauan kembali pembahasan Raperda Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE) saat ini sedang berproses di DPRD DKI. Ia menambahkan Pemprov DKI Jakarta akan mengikuti arahan dari DPRD DKI terkait keberlanjutan pembahasan regulasi yang mengatur soal ERP itu. “Itu tergantung arahan dari DPRD, kami ikut,” imbuh Heru.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo sebelumnya menyatakan Pemprov DKI menarik kembali pembahasan regulasi ERP setelah mendapat penolakan salah satunya dari kalangan pengemudi ojek daring.

Ia berjanji akan memperjuangkan angkutan daring itu tidak kena kebijakan ERP. “Jadi, apa yang menjadi tuntutan, ini akan masuk ke dalam pembahasan kembali rancangan peraturannya,” imbuh Syafrin.

Saat ini, raperda tersebut sudah dalam pembahasan bersama DPRD DKI sehingga hak legislasi berada di tangan wakil rakyat di Kebon Sirih, Jakarta Pusat itu. Meski begitu, mengingat ada penolakan dari kelompok masyarakat, maka Pemprov DKI akan meminta kepada DPRD DKI untuk dikembalikan agar dilakukan kajian lagi.

Sebelumnya, massa pengemudi ojek daring melakukan unjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta pada Rabu (8/2) yang menuntut regulasi dan penerapan ERP itu dibatalkan. Mereka menilai penerapan ERP memberatkan kelompok masyarakat kecil termasuk pengemudi ojek daring.

Ada pun titik penolakan tersebut yakni dalam raperda tersebut ojek daring belum masuk pengecualian pengenaan ERP. Rencananya, Pemprov DKI akan melakukan kajian komprehensif kembali terkait raperda yang di dalamnya mengatur ERP.

 

KEYWORD :

Heru Budi Hartono peninjauan Ranperda ERP aspirasi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :