Sabtu, 20/04/2024 02:59 WIB

KPK Terus Cari Bukti Keterlibatan Dadan Tri Yudianto di Kasus Suap MA

Keterlibatan Gazalba dalam perkara ini akan didalami melalui pengumpulan alat bukti

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Gery/Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami dugaan keterlibatan Komisaris Independen PT Wijaya Karya (WIKA) Beton Dadan Tri Yudianto dalam kasus dugaan suap Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.

"Dalam proses penydikan kemarin kan sudah dilakukan cegah terhadap yang bersangkutan, tentu bagian penyelesaian berkas perkara dgn tersangka yang saat ini masih proses penyidikan. Satu kan sudah dilimpahkan, dan GS (Gazalba Saleh) dan kawan-kawan masih proses penyidikan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (9/2/2023).

Juru bicara KPK berlatar belakang jaksa itu menjelaskan keterlibatan Dadan Tri dalam perkara ini akan didalami melalui pengumpulan alat bukti

"GS masih berproses dan itu terus kami dalami dugaan informasi keterlibatan pihak lain sepanjang alat bukti cukup pasti KPK lakukan," imbuhnya.

Ali memastikan KPK akan memberikan informasi setiap perkembangan penyidikan kasus ini sebagai keterbukaan informasi kepada masyatakat sekaligus juga informasi-informasi.

Untuk diketahui, nama Dadan Tri Yudianto disebut dalam dakwaan kasus dugaan suap penanganan perkara dengan terdakwa dua pengacara, Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.

Dia disebut sebagai penghubung antara Pengacara Theodorus Yosep Parera dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka dengan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Di mana, pengacara Yosep dan Heryanto bertemu Dadan untuk membahas kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman. Pertemuan dilakukan pada 25 Maret 2022.

Putusan kasasi itu menyatakan, pengurus KSP Intidana bernama Budiman Gandi Suparman dihukum 5 tahun penjara. Dadan kemudian meminta uang atas pengurusan perkara itu kepada Heryanto Tanaka.

“Selanjutnya Heryanto Tanaka memerintahkan Na Sutikna Halim Wijaya untuk mentransfer uang dengan total Rp 11.200.000.000,” sebagaimana dikutip dari dakwaan Jaksa KPK.

Dalam perkara ini, sudah ada 14 tersangka ditetapkan KPK dalam kasus dugaan suap di MA. Mereka adalah Hakim Yustisial Edy Wibowo; Hakim Agung Gazalba Saleh; Hakim Yustisial Prasetio Nugroho; dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.

Tersangka lainnya, yaitu Hakim Agung Sudrajad Dimyati; Hakim Yustisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu; dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal dan Albasri.

Kemudian, pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka, dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

KEYWORD :

KPK Suap Pengurusan Perkara Mahkamah Agung Wika Beton Dadan Tri




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :