Jum'at, 19/04/2024 02:10 WIB

Korupsi Proyek Fiktif, KPK Periksa Dua Karyawan Amarta Karya

Kedua saksi itu ialah Kepala Divisi QHSSE PT. Amarta Karya, Agus Isnandito dan Kasi Pemasaran Devisi Operasi I PT Amarta Karya, Deden Prayoga.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua karyawan PT Amarta Karya (Persero) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif, Rabu (8/2).

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kantor KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.

Kedua saksi itu ialah Kepala Divisi QHSSE PT. Amarta Karya, Agus Isnandito dan Kasi Pemasaran Devisi Operasi I PT Amarta Karya, Deden Prayoga.

Belum diketahui materi apa yang didalami penyidik terhadap dua saksi tersebut. Namun, setiap saksi yang dipanggil, diduga kuat mengetahui ihwal kasus ini.

KPK diketahui tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan proyek di PT Amarta Karya tahun anggaran 2018 - 2020. Dengan naiknya perkara ke tahap penyidikan, KPK telah menentukan pihak-pihak yang menjadi tersangka.

Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu diduga telah merugikan keuangan negara. Kerugian keuangan negara diduga lantaran terjadi pengerjaan proyek fiktif.

"Modus operasi dalam perkara ini diduga adanya perbuatan melawan hukum terkait pelaksanaan proyek fiktif sehingga timbul kerugian keuangan negara," ujar Ali beberapa waktu lalu.

Kendati demikian, KPK belum dapat membeberkan identitas para tersangka. Pengumuman tersangka dilakukan bersamaan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

"Saat ini tim penyidik masih terus melengkapi alat bukti yang kami miliki dan perkembangan berikutnya akan selalu kami sampaikan," kata Ali.

KEYWORD :

Korupsi Proyek Fiktif KPK Amarta Karya BUMN




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :