Kamis, 25/04/2024 18:34 WIB

Pelaku Mutilasi Sewakan Apartemen Korban ke Pihak Lain Senilai 99 Juta Rupiah

Pelaku Mutilasi bernama Ecky Listiantho menguasai harta korbannya dengan menyewakan apartemen korban senilai 99 juta rupiah.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi beri keterangan. (Foto: Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Tersangka pelaku pembunuhan dan mutilasi di Bekasi, M Ecky Listiantho (34), terungkap ingin menguasai harta dari korbannya, Angela Hindriati Wahyuningsih (54).

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, tersangka menyewakan apartemen milik korban di sebuah aplikasi jual-beli, OLX.

“Ecky menyewakan apartemen Angela selama setahun melalui aplikasi OLX dengan biaya sewa Rp 99.000.000,- kepada Sdr AG,” ujar Hengki dalam keterangannya, Senin (6/2/2023).

Hengki menjelaskan, Ecky awal mulanya mengaku membunuh Angela dengan motif asmara karena korban meminta Ecky untuk dinikahi.

Namun setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman lebih jauh, tersangka Ecky mempunyai motif lain yakni ingin menguasai harta milik korban.

Salah satunya dengan mengambil alih kepemilikan apartemen milik korban dan menyewakannya kepada orang lain, yakni seseorang berinisial AG selama 10 bulan.

“Saudara AG menyewa apartemen dengan biaya sebesar 99 juta pada tanggal 1 Juli 2020 sampai dengan 31 Mei 2021,” ungkap Hengki.


KEYWORD :

Pelaku Mutilasi EckyListiantho Apartemen Angela Hindriati




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :