Jum'at, 19/04/2024 14:59 WIB

Izin Usaha Bank Bagong Dicabut

Izin Usaha Bank Bagong Dicabut, Nasabah Diminta Tetap Tenang

Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bagong Inti Marga atau Bank Bagong. (Foto dok. OJK/istimewa)

Jakarta, Jurnas.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Bagong Inti Marga atau Bank Bagong. Bank ini berlokasi di Jalan Raya Purwoharjo No.99, Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

Adapun, ketentuan pencabutan izin usaha Bank Bagong dikeluarkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-17/D.03/2023 tanggal 2 Februari 2023, tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Bagong Inti Marga, terhitung sejak tanggal 2 Februari 2023.

Sebelumnya, Bank Bagong telah ditetapkan menjadi status BPR Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) sejak tanggal 29 Agustus 2022. Status tersebut ditetapkan OJK karena pengelolaan Bank Bagong yang tidak didasarkan pada prinsip kehati-hatian.

"Status tersebut ditetapkan dengan tujuan agar pemegang saham atau pengurus melakukan upaya penyehatan. Namun, sampai batas waktu yang ditentukan, upaya penyehatan yang dilakukan tidak terealisasi," tulis OJK dalam pengumumannya, dikutip, Sabtu (4/2/2023).

Oleh karena itu, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Bank Bagong yang membahayakan kelangsungan usahanya dan pernyataan ketidaksanggupan dari pemegang saham dalam menyehatkan perusahaan,

Bank Bagong pun ditetapkan sebagai Bank Dalam Resolusi (BDR) sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Selanjutnya, sesuai Pasal 38 POJK di atas, maka OJK mencabut izin usaha Bank Bagong. Dengan pencabutan izin usaha ini, selanjutnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

OJK mengimbau nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat Bagong Inti Marga agar tetap tenang, karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup OJK.

 

KEYWORD :

OJK izin usaha dicabut BPR Bagong




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :