Rabu, 24/04/2024 02:30 WIB

IPK Indonesia Tahun 2022 Anjlok, KPK Tak Ingin Disalahkan

KPK juga membantah jika hal itu disebabkan polemik tes wawasan kebangsaan (TWK).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Gery/Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Skor indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia merosot empat poin dari sebelumnya 38 poin menjadi 34 pada 2022. Di mana, skor 0 berarti sangat korup dan 100 sangat bersih

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak ingin disalahkan atas merosotnya IPK Indonesia. KPK juga membantah jika hal itu disebabkan polemik tes wawasan kebangsaan (TWK).

"Mengenai skor IPK, ada yang mengiring narasi seolah-olah kemudian ini menjadi kesalahan KPK semata bahkan ada yang menarasikan dengan dirinya beberapa waktu lalu misalnya tes wawasan kebangsaan dan sebagainya yang jauh sebenarnya dari persoalan IPK, tes wawasan kebangsaan dua tahun yang lalu, IPK ini tahun 2022," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jumat (3/2/2023).

Ali menyebut polemik TWK terjadi pada 2020. Sementara IPK Indonesia sempat naik tipis pada 2021 menjadi 38 dari tahun sebelumnya 37.

"Tentu kan tahun 2021 yang lalu bisa kemudian masih relevan, tetapi kan 2021 sempat ada kenaikan mengenai IPK ini. Di 2022 ini memang kemuduan turun 4 poin," katanya.

Ali mengeklaim penilaian IPK mencakup berbagai aspek, yang dipengaruhi oleh berbagai variabel. Untuk itu, penilaian IPK merupakan capaian kinerja dari berbagai institusi.

"Sekali lagi capaian kinerja dari berbagai institusi termasuk KPK, termasuk juga situasi kondisi politik, kemudian ekonomi maupun sosial masyarakat," katanya.

Untuk itu, kata Ali, capaian IPK merupakan tanggung jawab sekaligus peran bersama, seluruh elemen masyarakat. KPK, kata Ali terus mendorong penguatan dan kerja-kerja kolaboratif dengan berbagai pihak dalam memberantas korupsi di Indonesia.

"Kalau dari KPK sendiri, kami juga kemudian seringkali menyampaikan aspek strategi yang disampaikan KPK," paparnya.

Dari aspek pencegahan korupsi misalnya, KPK mengidentifikasi berbagai kajian, monitoring dan kemudian merekomendasikan berbagai temuan-temuan dari celah-celah terjadinya rawan korupsi. Sementara dari aspek pendidikan antikorupsi, KPK bekerja sama dan berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk memperkuat pendidikan antikorupsi kepada masyarakat.

Demikian juga terkait aspek penindakan. KPK, kata Ali, bersinergi dgn aparat penegak hukum lain yang sekali lagi memiliki tanggung jawab yang sama dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh KPK tentu sesuai dengan kewenangan sesuai dengan prosedur termasuk kemudian juga mengoptimalkan asset recovery.

"Poinnya sekali lagi ini menjadi tanggung jawab dan peran bersama untuk terus bersinergi dan berkolaborasi dalam upaya-upaya berikhtiar untuk menurunkan angka korupsi. Ini sekaligus kami memberikan penjelasan karena sekali lagi kami masih membaca narasi dari berbagai pihak yang secara sektoral memandang mengenai IPK ini, terlebih kemudian hal-hal yang sangat teknis yang terjadi yang berkenaan dengan KPK," katanya.

KEYWORD :

KPK IPK Indonesia Indeks Persepsi Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :