Kamis, 18/04/2024 13:06 WIB

DPR Ingatkan Presiden Tak Gegabah Respon Pengajuan Perpanjangan IUPK PT Freeport

Ini akan menjadi preseden buruk pelanggaran UU oleh Pemerintah yang kesekian kalinya. Karena Amanat UU Minerba tersebut sangat jelas bahwa pengajuan perpanjangan perizinan dilakukan paling cepat lima tahun sebelum masa izin berakhir dan paling lambat satu tahun sebelum masa izin berakhir.

Tambang Freeport. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto mengingatkan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk tidak gegabah dalam merespon pengajuan perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) oleh PT Freeport Indonesia.

Menurutnya, Presiden Jokowi harus memperhatikan aturan perpanjangan izin sesuai undang-undang No. 3 tahun 2020 tentang pertambangan minerba. Presiden juga diminta untuk tidak gampang termakan janji-janji manis yang ujung-ujungnya sering diingkari.

"Ini akan menjadi preseden buruk pelanggaran UU oleh Pemerintah yang kesekian kalinya. Karena Amanat UU Minerba tersebut sangat jelas bahwa pengajuan perpanjangan perizinan dilakukan paling cepat lima tahun sebelum masa izin berakhir dan paling lambat satu tahun sebelum masa izin berakhir,” terangnya kepada wartawan, Jumat (3/2).

“Kalau masa izin PTFI berakhir pada tahun 2031 maka pengajuan perpanjangan perizinan tersebut dilakukan paling cepat tahun 2026. Masih tiga tahun lagi. Kenapa harus diperpanjang sekarang? Ini kan aneh dan menimbulkan praduga yang tidak-tidak," imbuh Mulyanto.

Wakil Ketua Fraksi PKS ini menambahkan, Presiden Jokowi harus mengevaluasi kontribusi PTFI kepada negara sebelum memberi perpanjangan perizinan ini. Apalagi perpanjangan izin tersebut tidak berlaku otomatis atau “dijamin” akan diberikan. MK telah membatalkan frasa “jaminan” perpanjangan perizinan dalam UU No. 3/2020 tentang Pertambangan Minerba.

“Sesuai amanat UU, Perlu evaluasi mendalam dan komprehensif oleh Pemerintah terkait kinerja perusahaan pertambangan ini sebelum diberikan perpanjangan izin, baik terkait kepatuhan terhadap perundang-undangan, penerimaan negara, pengelolaan lingkungan, maupun kontribusi terhadap pembangunan, dan lain-lain,” kata dia.

Legislator Dapil Banten III ini tegaskan, salah satu catatan negatif yang paling mencolok dari PTFI ini adalah soal pembangunan smelter tembaga dan hilirisasinya. Secara terbuka perusahaan ini menyatakan tidak dapat merampungkan smelter tembaganya sesuai dengan tenggat waktu tiga tahun yang diberikan UU Minerba, yakni bulan Juni tahun 2023.

Tak hanya itu, secara terbuka PTFI mengumumkan ke publik, bahwa fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) tembaga terbaru mereka yang berada di kawasan ekonomi khusus (KEK) JIIPE Gresik, Jawa Timur, baru akan beroperasi pada bulan Mei 2024.

"Ini jelas-jelas melanggar amanat UU No. 3/2020 tentang Pertambangan Minerba. Pelanggaran UU terkait pembangunan smelter oleh PTFI ini bukan yang pertama kalinya," demikian Mulyanto.

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi VII PKS Mulyanto Freeport IUPK Jokowi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :