Selasa, 23/04/2024 13:21 WIB

UU Perampasan Aset dan Pembatasan Uang Kartal Dinilai Bisa Minimalkan Korupsi

Mahfud MD menyampaikan transaksi uang tunai yang tidak dibatasi hingga saat ini menjadi salah satu celah bagi berbagai pihak untuk melakukan korupsi. 

Menko Polhukam Mahfud MD (Foto. Istimewa)

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD berpendapat Undang-Undang (UU) tentang Perampasan Aset dan UU tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal dapat meminimalkan tindak pidana korupsi.

Hal tersebut dia sampaikan saat memberikan arahan dalam Rapat Pimpinan Penyampaian Arah Kebijakan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI Tahun Anggaran 2023 bertajuk "Transformasi Lemhannas RI 4.0" di Gedung Pancagatra Lemhannas RI, Jakarta, Rabu (1/2).

"Perampasan aset itu dibuktikan dulu di pengadilan bahwa ini hartanya ini, tapi ditolak di DPR RI. Yang kedua, Undang-Undang Pembatasan Belanja Uang Tunai (Kartal). Kan enak ya kalau uang belanja tunai itu dibatasi ketentuannya. Misalnya, barang siapa mau melakukan transaksi, kalau mencapai 100 juta harus antarbank, diambil dari bank mana, dikirim ke bank mana. Orang kan enggak bisa korupsi kalau begitu," jelas Mahfud.

Dia menyampaikan transaksi uang tunai yang tidak dibatasi hingga saat ini menjadi salah satu celah bagi berbagai pihak untuk melakukan korupsi. Bahkan, kata dia, terdapat beragam modus korupsi yang dilakukan para koruptor melalui uang tunai.

"Pengalaman saya ketika ada Ketua Mahkamah Konstitusi (M Akil Mochtar) itu kan ditangkap, sekarang dipenjara karena uang tunai itu. Jadi, dia masuk pesawat, hakim masuk ke pesawat, janjian naik pesawat yang sama. Diatur kursinya, yang satu duduk sini, yang mau menyuap duduk sini membawa tas yang sama. Letakkan sini, letakkan situ. Nanti pas keluar tukar tasnya. Satu isinya wah, yang satu kosong," ungkap Mahfud.

Selain itu, Mahfud menambahkan tindak pidana korupsi di Tanah Air dapat diminimalkan dengan melakukan digitalisasi sistem pemerintahan.

Hal yang disampaikan Mahfud itu tidak terlepas dari keadaan indeks persepsi korupsi Indonesia yang saat ini tengah mengalami penurunan. Ia bahkan mengaku terpukul dengan penurunan indeks tersebut.

"Saya agak terpukul, kemarin atau dua hari lalu, rilis indeks persepsi korupsi yang dirilis TII (Transparency International Indonesia) mengumumkan indeks persepsi kita yang biasanya setiap tahun (skornya) naik, secara pelan-pelan naik, dari (skor) 30 sampai 39, turun ke skor 38. Terus kemarin, tiba-tiba turun menjadi 34," ucap Mahfud.

Dengan demikian, ia menilai tindak pidana korupsi sudah saatnya untuk diminimalisasi, bahkan diberantas.

KEYWORD :

Menkopolhukam Mahfud MD Perampasan Aset Korupsi Pembatasan Uang Kartal




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :