Sabtu, 20/04/2024 18:27 WIB

KPK Tambah Personel Penyelidik dan Penyidik yang Bersumber dari Polri

KPK memastikan proses rekrutmen tersebut dilakukan setelah pihaknya menggelar proses seleksi. 

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah sejumlah 15 personel pada bidang penyelidikan dan penyidikan untuk membantu dalam pemberantasan korupsi.

"Sesuai kebutuhan Analisis Beban Kerja (ABK) yang sudah dibuat KPK tahun 2020, sehingga perlu penambahan personel penindakan yang bersumber dari APH (aparat penegak hukum) lain," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (31/1).

Juru bicara KPK berlatar belakang jaksa ini memastikan, proses rekrutmen tersebut dilakukan setelah pihaknya menggelar proses seleksi.

"Perekrutan mekanisme seleksi sudah dilakukan sebelumnya, seperti halnya proses penambahan personel KPK pada bidang lain," ucap Ali.

"Termasuk sudah mengikuti pendidikan khusus penyelidik dan penyidik oleh KPK tahun 2022," sambungnya.

Oleh karena itu, Ali menyampaikan terima kasih kepada institusi Polri yang telah menugaskan personelnya untuk membantu kinerja KPK. Hal ini juga merupakan sinergisitas KPK, dalam bekerja sama dengan APH lainnya.

"KPK berterima kasih kepada Polri yang telah mengirimkan personel terbaiknya untuk mengabdi bersama KPK, dalam upaya pemberantasan korupsi," pungkas Ali.

KEYWORD :

KPK Penambahan Personel Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :