Sabtu, 20/04/2024 20:38 WIB

Patrialis Mundur, MK Segera Kirim Surat ke Jokowi

Sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus suap, Hakim MK nonaktif Patrialis Akbar baru mengirimkan surat pengunduran diri dari jabatannya.

Patrialis Akbar

Jakarta - Sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus suap, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif Patrialis Akbar baru mengirimkan surat pengunduran diri dari jabatannya.

Ketua MK Arief Hidayat mengatakan, surat pengunduran diri itu baru diterima pimpinan MK per hari ini. Menurutnya, surat tersebut ditulis tangan langsung oleh Patrialis.

"MK baru saja menerima surat yang ditulis tangan dari rekan kita, Pak Patrialis Akbar, yang menyatakan mengundurkan diri dari jabatan sebagai Hakim MK," kata Arief, usai bertemu dengan Komisi III DPR, di Gedung MK, Jakarta, Senin (30/1).

Selanjutnya, kata Arief, dalam waktu dekat ini MK akan melayangkan surat resmi kepada Presiden Jokowi untuk mengisi kekosongan kursi Hakim MK.

Diketahui, Patrialis ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap US$ 20 ribu dan SGD 200 dari pengusaha Basuki Hariman (BHR) dan NG Fenny (NGF) melalui Kamaludin (KM). Pemberian suap ini dilakukan agar usaha Basuki di bidang impor daging tidak terhambat.

Atas dugaaan itu, Patrialis dan Kamaludin yang diduga sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf c dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sedangkan Basuki dan Fenny selaku pemberi disangkakan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

KEYWORD :

Hakim MK Patrialis Mengundurkan Diri




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :