Sabtu, 20/04/2024 13:52 WIB

Pimpinan DPR Minta Persoalan Meikarta Didalami: Jangan Sampai Masyarakat Dirugikan

Untuk kasus Meikarta, kita akan minta komisi teknis untuk benar-benar melakukan supervisi, untuk mencari titik masalah, jangan sampai masyarakat banyak dirugikan.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahamad menyoroti mangkirnya PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku pengembang mega proyek Meikarta dari panggilan DPR untuk memberikan penjelasan terkait sengketa dengan konsumen tanpa kabar.

Dia meminta komisi-komisi yang ada di DPR sesuai tugas dan fungsi untuk melakukan pendalaman kasus Meikarta yang merugikan masyarakat puluhan miliar rupiah tersebut.

“Untuk kasus Meikarta, kita akan minta komisi teknis untuk benar-benar melakukan supervisi, untuk mencari titik masalah, jangan sampai masyarakat banyak dirugikan,” kata Dasco di Gedung DPR RI Jakarta, Jumat (27/1).

Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade sebelumnya sempat mengusulkan digelarnya rapat gabungan tiga Komisi di DPR RI, yakni Komisi VI, Komisi XI dan Komisi III DPR RI guna menyelesaikan perselisihan antara Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (KPKM) dengan PT Mahkota Sentosa Utama selaku pengembang Mega Proyek Meikarta.

“Kenapa saya bilang itu. Pertama diduga PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) yang dilakukan pengembang Meikarta itu (seperti pengakuan yang didapat dari konsumen tanggal 18 januari lalu) tidak melibatkan mereka (konsumen), Tapi PKPU ini bisa jalan,” ujar Andre, kemarin.

“Berarti muncul dugaan, Meikarta melakukan permainan dengan Mafia dan dia bisa taklukan itu. Bayangkan konsumen tidak dilibatkan tapi PKPU-nya jalan,” tanbahnya.

Menurut Andre jangan sampai ketidakhadiran PT Mahkota Sentosa Utama dalam RDPU dengan Komisi VI DPR, Rabu kemarin, menunjukkan bahwa perusahaan tersebut merasa bisa membeli dan menundukkan semua orang yang ada di negeri ini.

Politikus partai Gerindra ini menjelaskan, konsumen menuntut hak mereka, yang menginginkan uang mereka dikembalikan atau ada kepastian unit yang akan mereka terima. Namun, mereka malah digugat dan dituntut balik oleh Meikarta senilai Rp56 miliar.

Sikap tersebut menurut Andre menunjukkan bahwa Meikarta merasa kuat, Meikarta bisa melakukan segalanya, dan perusahaan itu merasa dilindungi.

“Yang namanya Bank Nobu yang menggugat Rp56 miliar. Nobu itu kan tempatnya konsumen membayar cicilan dari unit di Meikarta,” jelasnya.

 

KEYWORD :

Warta DPR Sufmi Dasco Ahmad Meikarta Komisi VI PT MSU




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :