Sabtu, 20/04/2024 14:19 WIB

Komisi I DPR Minta Kewenangan KPI Diperkuat

Kominfo juga harus cepat dan sigap untuk merespons situasi di masyarakat agar tidak menjadi viral dan akhirnya menjadi pergunjingan yang bisa berdampak pada perusakan moral bangsa.

Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Golkar, Dave Laksono. (Foto: Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Kalangan dewan mengingatkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk lebih sigap merespons hal yang viral di media sosial, khususnya fenomena mengemis online.

Anggota Komisi I DPR RI Dave Laksono mengatakan, sikap responsif itu dapat memutus informasi-informasi yang berpotensi merusak moral bangsa.

"Kominfo juga harus cepat dan sigap untuk merespons situasi di masyarakat agar tidak menjadi viral dan akhirnya menjadi pergunjingan yang bisa berdampak pada perusakan moral bangsa," kata dia di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (24/1).

Di sisi lain, Politikus Golkar ini juga ingin kerja Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) diperkuat. Sehingga, segala macam yang berkaitan dengan penyiaran bisa diawasi dengan baik.

"Sikapnya itu begini walapun secara undang-undang, KPI tidak bisa mengatur tontonan tersebut tetapi KPI bisa segera bersuara," kata Dave.

Bukan tanpa alasan, menurut dia, hal itu penting agar fenomena tak bermutu yang viral di media sosial tidak ikut disiarkan di televisi. Jangan sampai tontonan yang tak layak justru disiarkan secara terus menerus oleh stasiun televisi.

"Sehingga, yang sudah viral di media sosial jangan sampai juga televisi ikut menyiarkan hanya demi mengejar rating, karena itu sering terjadi viral di media sosial tidak layak tidak cocok tapi disiarkan juga di televisi," demikian kata Dave Laksono.

Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini telah mengeluarkan surat edaran (SE) larangan mengeksploitasi lansia untuk mengemis secara offline maupun online. Kebijakan ini untuk menindaklanjuti maraknya aksi lansia yang mengemis di media sosial TikTok.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 tentang penertiban kegiatan eksploitasi dan/atau kegiatan mengemis yang memanfaatkan lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya. SE ini ditandatangani langsung oleh Risma pada Senin, 16 Januari 2023.

"Para gubernur dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia, diimbau untuk mencegah adanya kegiatan mengemis, baik yang dilakukan secara offline maupun online di media sosial yang mengeksploitasi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya," bunyi SE tersebut.

KEYWORD :

Warta DPR Komisi I Dave Laksono Golkar KPI mengemis online Kemensos




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :