Gedung Majelis Ulama Indonesia (Foto: MUI)
Jakarta, Jurnas.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) kecam keras aksi pembakaran Alquran oleh Rasmus Paludan di depan Kedutaan Besar (Kedubes) Turki di Swedia.
MUI pun meminta Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) memberikan peringatan keras kepada Duta Besar (Dubes) Swedia untuk Indonesia.
"Hemat saya, Kemenlu seharusnya melakukan diplomatic appeal kepada Dubes Swedia di Jakarta," kata Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional, Prof Sudarnoto Abdul Hakim melalui keterangan resminya, Senin (23/1/2023).
"Berikan peringatan kepada Dubes Swedia agar pelaku ditindak dan Pemerintah Swedia harus beritikad baik untuk lawan Islamofobia. Jangan sampai, hubungan persahabatan Swedia-Indonesia ini terganggu karena kasus ini dibiarkan," sambungnya.
Tak hanya itu, MUI juga menuntut agar Duta Besar (Dubes) Swedia untuk Indonesia, Marina Berg memberikan penjelasan terbuka ihwal adanya aksi pembakaran Alquran tersebut. MUI berharap ada perjanjian terikat yang harus disepakati oleh pemerintah Swedia agar kejadian tersebut tidak terulang kembali.
"Sekali lagi, saya meminta kepada Duta Besar Swedia untuk Indonesia agar menyampaikan penjelasan secara terbuka terkait dengan kasus ini dan berjanji akan menindak dan menghentikan seluruh bentuk ekstrimisme," terang Sudarnoto.
Sudarnoto sangat menyesalkan tindakan kelompok ekstrim kanan yang dipimpin oleh Rasmus Paludan. Berdasarkan catatan Sudarnoto, kasus penghinaan terhadap simbol agama tersebut sudah kerap dilakukan oleh Rasmus Paludan dan kelompoknya.
"Tindakan ini beberapa waktu yang lalu menuai konflik di beberapa tempat di Swedia. ini bukan saja tindakan yang sangat memalukan, akan tetapi juga tindakan yang tidak beradab. Paludan dan kelompok ekstrim ini adalah kelompok uncivilized, tak beradab dan menjadi musuh bagi semua orang yang berpikiran sehat," ungkapnya.
Menurutnya, Rasmus Paludan dan kelompok ekstrimnya secara sengaja terus menebar xenofobia, rasialis, dan sekaligus Islamofobia. Ditegaskan Sudarnoto, kelompok Paludan sudah benar-benar telah melakukan pelanggaran berat terhadap prinsip saling menghormati dan menjunjung tinggi hak-hak beragama.
KEYWORD :MUI Alquran Swedia