Sabtu, 20/04/2024 12:18 WIB

Imlek 2023, Sebanyak 26 Narapidana Konghucu Dapat Remisi dari Kemenkumham

Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pas Rika Aprianti mengatakan, remisi diberikan sebagai apresiasi negara kepada narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik.

Ilustrasi Narapidana. (Net)

Jakarta, Jurnas.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi kepada 26 narapidana beragama Konghucu pada perayaan Tahun Baru Imlek 2574 yang jatuh pada 22 Januari 2023.

Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pas Rika Aprianti mengatakan, remisi diberikan sebagai apresiasi negara kepada narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik.

“Hari ini ada 26 orang warga binaan pemasyarakatan beragama Konghucu di seluruh Indonesia mendapat remisi. Satu Diantaranya menerima remisi khusus (RK),” kata Rika melalui keterangan tertulis.

Dia menjelaskan, satu orang yang mendapatkan RK pada perayaan Imlek 2023 langsung bebas setelah masa hukumannya dikurangi satu bulan penjara.

Sementara itu, narapidana terbanyak menerima remisi Imlek 2023 berasal dari Kalimantan Barat, sebanyak sembilan narapidana, disusul Bangka Belitung sebanyak tujuh narapidana, dan Banten sebanyak tiga narapidana.

Sedangkan sisanya diberikan kepada narapidana yang berasal dari beberapa daerah lain, seperti Jawa Tengah, DKI Jakarta, Jambi, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.

“Hak ini diberikan bukan hanya sebagai pengurangan masa pidana, namun diharapkan meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik,” ujar Rika.

Pemberian Remisi Imlek juga menghemat pengeluaran negara dalam anggaran makan narapidana. Tercatat, anggaran makan narapidana yang berhasil dihemat sebesar hampir Rp14,8 juta.

“RK Imlek merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan,”ucapnya.

Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan per tanggal 13 Januari 2023, narapidana dan tahanan seluruh Indonesia berjumlah 273.522 orang. Jumlah narapidana adalah 226.514, sedangkan tahanan berjumlah 47.008 orang.

 

KEYWORD :

Kemenkumham remisi narapidana Imlek Konghucu




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :