Sabtu, 20/04/2024 18:34 WIB

Sebanyak 10 Warga China Ditahan di Imigrasi Banjarmasin

Berdasarkan pengakuan warga asing itu, mereka sebelumnya  bekerja di PLTU Pulang Pisau, Kalimantan Tengah dan berniat pulang melalui Bandara Syamsudin Noor.

Ilustrasi Tenaga Kerja Asing (TKA) Ilegal asal Tiongkok yang pernah ditangkap pada awal Agustus lalu.

Jakarta - Sebanyak 10 warga negara China terpaksa ditahan di rumah detensi oleh Kantor Imigrasi Banjarmasin, Kalimantan Selatan, karena tidak membawa dokumen imigrasi. Penangkapannya di rumah warga kelurahan Palam, Kota Banjarbaru.

"Mereka diinapkan di rumah detensi di belakang Kantor Imigrasi Banjarmasin untuk menunggu proses lebih lanjut," ujar Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Banjarmasin Mulyadi.

Warga asing yang ditahan itu mengatakan, dokumen keimigrasiannya akan dikirim di Jakarta. Kata Mulyadi, setelah diterima nantinya akan diperiksa.

Dikatakan Mulyadi lagi, dokumen berupa paspor dan visa milik 10 warga asing yang sama sekali tidak bisa berbahasa Indonesia akan diterima Kantor Imigrasi dalam satu dua hari kedepan. "Selama paspor dan visa masih belum ada, mereka tetap diamankan di rumah detensi dan jika kedua dokumen sudah diterima, maka akan diperiksa untuk memastikan dokumennya," ujarnya dilansir Antara.

Dan apabila terbukti melanggar, Mulyadi mengatakan, akan dikenai sanksi sesuai UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. "Sanksi yang akan dijatuhkan ada dua pilihan, apakah dideportasi karena sudah melanggar masuk wilayah Indonesia tanpa dokumen atau membayar denda karena kelebihan izin tinggal," ucapnya.

Kemudian denda yang dikenakan, sebesar Rp300 ribu per orang per hari dan wajib dibayar karena kelebihan izin tinggal yang tidak sesuai dengan masa tinggal di Indonesia. "Kami belum memutuskan sanksi apa yang akan dijatuhkan.. Jika sanksinya dideportasi maka mereka dilarang masuk ke Indonesia selama 6 bulan, jika denda maka wajib bayar," ujarnya.

Berdasarkan pengakuan warga asing itu, mereka sebelumnya  bekerja di PLTU Pulang Pisau, Kalimantan Tengah dan berniat pulang melalui Bandara Syamsudin Noor. Mereka adalah Zhao Hutmei (perempuan), Song Liujie, Feng Bobo, Zhang Wei, Zhang Zhihui, Zhao Hongying, Liu Min, Min Yihong, Hu Juntang, dan Ma Yingying.

KEYWORD :

WNA China Imigrasi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :