Jum'at, 19/04/2024 13:51 WIB

KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Material Kapal Angkut di Kemenhan

KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup dalam kasus yang diduga telah bergulir selama enam tahun ini.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Gery/Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan material oembangunan kapal angkut TNI Angkatan Laut (AL) di Kementerian Pertahanan 2012-2018.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan pihaknya telah mengantongi bukti permulaan yang cukup dalam kasus yang diduga telah bergulir selama enam tahun ini.

"Dari hasil penyelidikan yang selanjutnya menemukan adanya peristiswa pidana dan bukti permulaan yang cukup, saat ini KPK melakukan penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan material pembangunan kapal angkut Tank-1 dan Tank-2 TNI AL di Kemenhan RI tahun 2012-2018," kata Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (19/1).

Dengan naiknya status perkara dari penyelidikan ke penyidikan, KPK telah menetapkan telah menentukan pihak-pihak yang menjadi tersangka dalam perkara ini.

Namun, Ali Fikri hanya akan menyampaikan identitas pihak dari para tersangka, kontruksi perkara, maupun pasal yang disangkakan setelah proses penyidikan dinilai cukup.

"Kami mempersilakan masyarakat untuk mengawasi dan mengawal penyidikan perkara ini dan kami pastikan seluruh proses penyidikannya berjalan sesuai mekanisme aturan hukum," kata Ali.

KEYWORD :

Korupsi Pengadaan Kapal Angkut Kementerian Pertahanan Kemenhan KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :