Jum'at, 19/04/2024 15:48 WIB

DPR: UU Ekstradisi Semakin Menutup Ruang Gerak Para Kriminal

Dengan adanya undang-undang ini semakin menutup ruang gerak para kriminal ataupun mereka yang telah melanggar undang-undang untuk bisa segera ditangkap.

Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Golkar Dave Akbarshah Fikarno Laksono. (Foto: Parlementaria)

Jakarta, Jurnas.com - Presiden Joko Widodo alias Jokowi resmi menandatangani Undang-undang (UU) No. 5/2023 tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan pada 13 Januari 2023.

Langkah Presiden Jokowi ini mendapat dukungan penuh dari Komisi I DPR RI. Anggota Komisi I DPR RI Dave Laksono mengatakan, dengan hadirnya UU Ekstradisi ini makin menutup ruang gerak para pelaku kriminal di Indonesia. Pasalnya, para pelaku kriminal di Indonesia sering menjadikan negara Singapura sebagai tempat pelarian dan tempat pencucian uang mereka usai melakukan tindakan melanggar hukum di Indonesia.

“Dengan adanya undang-undang ini semakin menutup ruang gerak para kriminal ataupun mereka yang telah melanggar undang-undang untuk bisa segera ditangkap,” kata Dave kepada wartawan, Kamis (19/1).

Selama ini, warga negara Indonesia dipermudah masuk ke Singapura tanpa menggunakan visa dan waktu tinggal juga dibebaskan bisa sampai satu bulan lebih. Oleh sebab itu, lewat UU Ekstradisi bisa menutup ruang gerak para pelaku kejahatan untuk bebas melenggang usai melakukan tindakan kriminal.

“Awalnya mereka lari itu karena memang seperti dijelaskan bahwa udah untuk orang Indonesia masuk kesana tanpa membutuhkan visa dan juga bebas tinggal selama satu bulan lebih,” ujarnya.

Untuk itu, politisi Partai Golkar ini berharap dengan adanya UU Ekstradisi ini bisa mempermudah komunikasi antara aparat penegak hukum Indonesia dengan Singapura untuk menangkap para pelaku kriminal, baik itu korupsi ataupun kejahatan lainnya yang hendak kabur ke Singapura.

“Dengan adanya perjanjian ini kita harapkan akan semakin intens komunikasi antara sesama lembaga aparat penegak hukum untuk melakukan pengajaran dan juga menunjukkan bagi mereka yang melarikan diri dan juga melarikan asetnya,” ucapnya.

Dijelaskan Dave, kerja sama ini juga sampai cara tepat yang dilakukan Presiden Jokowi untuk menyelamatkan aset negara yang dicuri. “Kenapa karena selain menangkap fisik juga adalah hasil curian mereka itu kembali dijarah untuk dikembalikan ke negara atau ke masyarakat,” jelasnya.

Dave pun berharap aparat penegak hukum serius melaksanakan amanat UU yang sudah diteken oleh Presiden Jokowi demi menyelamatkan aset-aset negara dari para pelaku kriminal.

“Apakah ini akan berhasil atau tidak tentu ini tergantung dari seberapa keseriusan aparat penegak hukum dalam melaksanakan amanat undang-undang ini. Tentu perlu progres dan juga turunan-turunannya dari pada peraturan ini, sehingga permasalahan teknis itu bisa segera terselesaikan,” harapnya.

“Nah kembali lagi akan political will daripada masing-masing instansi, dan juga individu untuk benar-benar melaksanakan tugasnya sehingga semua peraturan tempat benar-benar terselesaikan,” tandasnya.

Sebelumnya, beleid ini dilatarbelakangi oleh beberapa pertimbangan, di antaranya, terkait dengan perkembangan teknologi transportasi, komunikasi, dan informasi yang semakin canggih sehingga memudahkan lalu lintas perpindahan manusia dari satu negara ke negara lain.

Dengan pertimbangan itu, kedua negara memahami bahwa hal tersebut membuka peluang bagi tersangka atau pelaku tindak pidana untuk melarikan diri dari proses penyidikan, penuntutan, pemeriksaan, serta pelaksanaan pidana dari negara tempat tindak pidana dilakukan.

“Dengan adanya perjanjian internasional tersebut, hubungan dan kerja sama antara kedua negara dalam bidang penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana atas dasar prinsip saling menguntungkan [mutual benefit] diharapkan semakin meningkat,” tulis penjelasan umum dalam UU No.5/2023.

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi I Dave Laksono Jokowi UU Ekstradisi perjanjian internasional




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :