Umat Islam di Amerika (foto: Nation)
Jakarta - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri mengimbau seluruh warga Indonesia yang ada di Amerika Serikat, untuk tetap tenang dan menyarankan kepada seluruh perwakilan Indonesia Indonesia agar mengaktifkan layanan hotline 24 jam.
Hal itu terkait penandatanganan kebijakan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump dengan perintah eksekutif tentang perbatasan dan penegakan imigrasi. "Warga Indonesia di Amerika untuk tetap menghormati hukum setempat dan menjaga ketertiban umum di lingkungan masing-masing," ujar pejabar Kemenlu dalam siaran persnya. "Pemerintah Indonesia melalui perwakilan RI di seluruh Amerika Serikat terus mengamati perkembangan yang terjadi dan akan mengantisipasi dampak yang mungkin timbul bagi WNI," ujar Direktur Jenderal Perlindungan WNI-BHI Lalu Muhammad Iqbal. Dikatakan Lalu, agar WNI memahami hak-haknya dalam berbagai situasi. "Itu diperlukan karena salah satu komponen penting dalam perintah eksekutif yang ditandatangani Trump yakni kebijakan penangkapan dan deportasi terhadap imigran gelap," ujarnya.Baca juga :
Video Pilihan: KPK Periksa Ketua DPRD DKI Jakarta - KPK Cegah Dito Mahendra Bepergian ke Luar Negeri
Dengan kebijakan itu, para pendatang yang sesuai dengan kriteria tersebut akan ditahan dan dihentikan setibanya di bandara AS. Juga yang telah memiliki visa resmi dan tiket pesawat menuju AS juga dicegah untuk terbang.Video Pilihan: KPK Periksa Ketua DPRD DKI Jakarta - KPK Cegah Dito Mahendra Bepergian ke Luar Negeri
Baca juga :
Usai Dipecat dari KPK, Endar Langsung Menghadap Kapolri - Delapan RUU Provinsi Resmi Menjadi UU
Usai Dipecat dari KPK, Endar Langsung Menghadap Kapolri - Delapan RUU Provinsi Resmi Menjadi UU
Kebijakan Amerika Donald Trump