Jum'at, 26/04/2024 03:22 WIB

KPK Panggil Sekretaris PT Amarta Karya Terkait Kasus Korupsi Proyek

Keterangan dia sangat dibutuhkan untuk menuntaskan kasus ini.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris PT Amarta Karya Antony Ramdhan pada hari ini, Selasa (17/1).

Antony sedianya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus korupsi proyek fiktif di PT Amarta Karya pada 2018 sampai 2020.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, atas nama Antony Ramdhan, Sekretaris PT. Amarta Karya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikiri dalam keterangannya.

Belum diketahui materi apa yang didalami penyidik KPK terhadap Antony. Namun, keterangan dia sangat dibutuhkan untuk menuntaskan kasus ini.

KPK diketahui tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan proyek di PT Amarta Karya tahun anggaran 2018 - 2020. Dengan naiknya perkara ke tahap penyidikan, KPK telah menentukan pihak-pihak yang menjadi tersangka.

Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu diduga telah merugikan keuangan negara. Kerugian keuangan negara diduga lantaran terjadi pengerjaan proyek fiktif.

"Modus operadi dalam perkara ini diduga adanya perbuatan melawan hukum terkait pelaksanaan proyek fiktif sehingga timbul kerugian keuangan negara," ujar Ali beberapa waktu lalu.

Kendati demikian, KPK belum dapat membeberkan identitas para tersangka. Pengumuman tersangka dilakukan bersamaan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

"Saat ini tim penyidik masih terus melengkapi alat bukti yang kami miliki dan perkembangan berikutnya akan selalu kami sampaikan," kata Ali.

KEYWORD :

Korupsi Pengadaan Proyek KPK Amrta Karya BUMN




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :